Makalah Ilmu Pemerintahan

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

1.1            Latar Belakang

 

Berjangkitnya wabah virus corona tampaknya juga berdampak terhadap perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan telah menyiapkan langkah-langkah antisipatif dan responsif untuk menangani dampak wabah virus corona terhadap perekonomian Indonesia. Dampak virus corona ke perekonomian dipantau dari tiga aspek, yaitu lalu lintas orang (wisatawan), lalu lintas barang dan lalu lintas uang.

“Yang perlu kita cermati adalah kita harus bisa memisahkan mana yang memang sebuah siklus dan mana yang merupakan dampak dari wabah virus corona ini,” ujar Edi Pambudi, Staf Ahli Kemenko Perekonomian dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

Raden Kurleni Ukar atau Nike, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengatakan bahwa pariwisata menjadi aspek yang paling terdampak dari adanya wabah virus corona ini. Saat ini terjadi pengurangan turis dari Tiongkok dan Singapura serta beberapa wisatawan negara lain pun lebih memilih berlibur di negaranya sendiri.

“Dalam menghadapi dampak virus corona, Kementerian Pariwisata saat ini sedang mencari strategi untuk membuka pasar wisata baru, berkoordinasi dengan maskapai dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meluncurkan paket-paket insentif yang bisa diberikan kepada industri pariwisata,” ujar Nike.

Dari sisi aliran barang, Syarif Hidayat, Direktur Kepabeanan Internasional Dan Antar Lembaga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa dibandingkan Februari tahun 2019, terjadi penurunan pengiriman barang dari Tiongkok ke Indonesia, terutama di empat pelabuhan besar. 

Selanjutnya, Arif Baharudin, Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan mengatakan bahwa aliran barang saat ini memang ada penurunan, namun belum dipastikan penyebabnya karena imlek atau karena wabah virus corona dan saat ini pemerintah masih akan terus memantau.

Arif kemudian menjelaskan beberapa langkah antisipatif dan responsif untuk menghadapi efek dari wabah virus corona ini, antara lain dengan cara mempercepat realisasi belanja Kementerian/Lembaga, terutama belanja bantuan sosial (seperti PKH dan kesehatan) serta belanja non operasional; mendorong pariwisata melalui berbagai program pendukung, seperti percepatan pembangunan lima destinasi pariwisata super prioritas (Danau Toba, Borobudur, Likupang, Labuan Bajo, dan Mandalika); mendorong belanja padat karya untuk kegiatan produktif yang menyerap banyak tenaga kerja, seperti belanja infrastruktur di pusat dan daerah; dan mempercepat penajaman program Kredit Usaha Rakyat (KUR), termasuk perluasan sasaran. (cs/ddt)

1.2            Tujuan

 

1.      Untuk  mengetahui pengertian kebijakan?

2.      Untuki mengetahui pengetian covid-19?

3.      Untuk mengetauhui kebijakan pemerintah DKI JAKARTA terhadap covid-19?

1.3            Manfaat

 

1.      Mengetahui pengertian kebijakan?

2.      mengetahui pengetian covid-19?

3.      Mengetauhui kebijakan pemerintah DKI JAKARTA terhadap covid-19?

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

 

2.1      Pengertian Kebijakan

 

            Kebijakan dapat didefinisikan sebagai serangkaian rencana program, aktivitas, aksi, keputusan, sikap, untuk bertindak maupun tidak bertindak yang dilakukan oleh para pihak (aktor-aktor), sebagai tahapan untuk penyelesaian masalah yang dihadapi. Penetapan kebijakan merupakan suatu faktor penting bagi organisasi untuk mencapai tujuannya (Iskandar, 2012). Lebih lanjut, kebijakan memiliki dua aspek (Thoha, 2012),

Yakni: a. Kebijakan merupakan praktika sosial, kebijakan bukan event yang tunggal atau terisolir. Dengan demikian, kebijakan merupakan sesuatu yang dihasilkan pemerintah yang dirumuskan berdasarkan dari segala kejadian yang terjadi di masyarakat. Kejadian tersebut ini tumbuh dalam praktika kehidupan kemasyarakatan, dan bukan merupakan peristiwa yang berdiri sendiri, terisolasi, dan asing bagi masyarakat. b. Kebijakan adalah suatu respon atas peristiwa yang terjadi, baik untuk menciptakan harmoni dari pihak-pihak yang berkonflik, maupun menciptakan insentif atas tindakan bersama bagi para pihak yang mendapatkan perlakuan yang tidak rasional atas usaha bersama tersebut. Dengan demikian, kebijakan dapat dinyatakan sebagai usaha untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu, sekaligus sebagai upaya pemecahan masalah dengan menggunakan sarana-sarana tertentu, dan dalam tahapan waktu tertentu. Kebijakan umumnya bersifat mendasar, karena kebijakan hanya menggariskan pedoman umum sebagai landasan bertindak dalam usaha mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kebijakan bisa berasal dari seorang pelaku atau sekelompok pelaku yang memuat serangkaian program/ aktivitas/ tindakan dengan tujuan tertentu. Kebijakan ini diikuti dan dilaksanakan oleh para pelaku (stakeholders) dalam rangka memecahkan suatu permasalahan tertentu (Haerul, Akib, & Hamdan, 2016). Proses kebijakan dapat dijelaskan sebagai suatu sistem, yang meliputi: input, proses, dan output. Input kebijakan merupakan isu kebijakan atau agenda pemerintah, sedangkan proses kebijakan berwujud perumusan formulasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan. Isu dan formulasi kebijakan dapat dipahami sebagai proses politik yang dilakukan elit politik dan/ atau kelompok-kelompok penekan. Output dari proses kebijakan adalah kinerja kebijakan (Wahyudi, 2016).

 Oleh karena itu, kebijakan tidak bersifat permanen. Kebijakan dibuat sekali untuk rentang waktu tertentu sebagai sebuah solusi atas permasalahan yang ada dan kepentingannya melayani (Godin, Rein, & Moran, 2006). Kebijakan publik merupakan suatu ilmu terapan (Freeman, 2006). Pengertian kebijakan public oleh para pakar didefinisikan secara beragam, hal tersebut dipengaruhi oleh berbagai kepentingan yang melandasi perumusannya. Thoha (2012) memberikan penafisiran tentang kebijakan public sebagai hasil rumusan dari suatu pemerintahan. Dalam pandangan ini, kebijakan publik lebih dipahami sebagai apa yang dikerjakan oleh pemerintah dibandingkan daripada proses hasil yang dibuat.

Mengenai kebijakan publik, lebih lanjut Wahab (2010) menyatakan bahwa:

a. kebijakan publik lebih merupakan tindakan sadar yang berorientasi pada pencapaian tujuan daripada sebagai perilaku/ tindakan yangdilakukan secara acak dan kebetulan;

b. kebijakan publik pada hakekatnya terdiri dari tindakan-tindakan yang saling berkaitan dan memiliki pola tertentu yang mengarah pada pencapaian tujuan tertentu yang dilakukan oleh pemerintah, dan bukan merupakan keputusan yang berdiri sendiri;

c. kebijakan publik berkenaan dengan aktivitas/ tindakan yang sengaja dilakukan secara sadar dan terukur oleh pemerintah dalam bidang tertentu;

d. kebijakan publik dimungkinkan bersifat positif dalam arti merupakan pedoman tindakan pemerintah yang harus dilakukan dalam menghadapi suatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalam arti merupakan keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu.

Berdasarkan pendapat tersebut, kebijakan publik dapat didefinsikan sebagai serangkaian kegiatan yang sadar, terarah, dan terukur yang dilakukan oleh pemerintah yang melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam bidang-bidang tertentu yang mengarah pada tujuan tertentu. Sehingga

untuk efektivitas kebijakan publik diperlukan kegiatan sosialisasi, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan.

Perlu ditekankan bahwa sifat kebijakan publik perlu dituangkan pada peraturan-peraturan perundangan yang bersifat memaksa. Dalam pandangan ini, dapat diasumsikan bahwa kebijakan publik merupakan kebijakan yang dibuat pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, yang dapat diwujudkan berupa peraturan-peraturan, perundang-undangan dan sebagainya. Kebijakan publik mempunyai sifat mengikat dan harus dipatuhi oleh seluruh anggota masyarakat tanpa terkecuali. Sebelum kebijakan publik tersebut diterbitkan dan dilaksanakan, kebijakan tersebut harus ditetapkan dan disahkan oleh badan/ lembaga yang berwenang.

Peraturan perundang-undangan sebagai produk dari kebijakan publik merupakan komoditas politik yang menyangkut kepentingan publik. Namun demikian, berbagai dinamika yang terjadi dapat membawa konsekuensi bahwa kebijakan publik pun dapat mengalami perbaikan. Oleh karenanya, kebijakan publik pada satu pandangan tertentu, dipersyaratkan bersifat fleksibel, harus bisa diperbaiki, dan disesuaikan dengan perkembangan dinamika pembangunan. Kesesuaian suatu kebijakan publik sangat tergantung kepada penilaian masyarakat.

Berkenaan dengan pelaksanaan kebijakan, Islamy (2010) mengemukakan pengertian kebijakan publik, sebagai berikut:

a. Kebijakan negara dalam bentuk awalnya berupa ketetapan tindakan-tindakan pemerintah.

b. Kebijakan negara itu tidak cukup hanya dinyatakan, tetapi harus dilaksanakan dalam bentuk yang nyata.

c. Kebijakan negara yang baik untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dilandasi dengan maksud dan tujuan tertentu.

d. Kebijakan negara harus senantiasa ditujukan bagi pemenuhan kepentingan seluruh anggota masyarakat. Pelaksanaan kebijakan merupakan kegiatan lanjutan dari proses perumusan dan penetapan kebijakan. Sehingga pelaksanaan kebijakan dapat dimaknai sebagai tindakan-tindakan yang dilakukan, baik oleh individu maupun kelompok pemerintah, yang diorientasikan pada pencapaian tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijakan. Implikasi dari pelaksanaan kebijakan merupakan konsekuensi yang muncul sebagai akibat dari dilaksanakannya kebijakan-kebijakan tersebut. Hasil evaluasi pada pelaksanaan kebijakan dapat menghasilkan dampak yang diharapkan (intended) atau dampak yang tidak diharapkan (spillover negative effect).

Secara luas, pelaksanaan kebijakan digambarkan sebagai apa yang ditetapkan secara jelas oleh pembuat kebijakan (pemerintah) yang akan memiliki dampak tertentu. Jann & Wegrich (2007) menyebutkan bahwa pelaksanaan kebijakan akan mencakup unsur inti sebagai berikut:

1. Spesifikasi rinian program, yakni bagaimana dan di mana lembaga atau organisasi harus menjalankan program, dan bagaimana hukum atau program ditafsirkan;

2. Alokasi sumberdaya, yakni bagaimana anggaran didistribusikan, personil yang akan melaksanakan program dan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program.

3. Keputusan, yakni bagaimana keputusan akan dilakukan. Proses pelaksanaan kebijakan tidak hanya menyangkut perilaku badan-badan administratif/

pemerintahan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan program dan menimbulkan ketaatan

pada diri kelompok sasaran, melainkan juga menyangkut jaringan pada kekuatan-kekuatan politik, ekonomi, dan sosial, yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi perilaku dari para pihak yang terlibat (stakeholders). Kesalahan atau ketidaksempurnaan suatu kebijakan biasanya akan dapat dievaluasi setelah kebijakan itu dilaksanakan, begitu juga keberhasilan pelaksanaan kebijakan dapat dianalisa pada akibat yang ditimbulkan sebagai hasil pelaksanaan kebijakan. Penilaian atas kebijakan dapat mencakup isi kebijakan, pelaksanaan

Kebijakan, dan dampak kebijakan.

Mengenai keberhasilan kebijakan publik, Islamy (2010) menyatakan bahwa suatu kebijakan negara akan efektif apabila dilaksanakan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, dengan kata lain, tindakan atau perbuatan manusia yang menjadi anggota-anggota masyarakat bersesuaian dengan yang diinginkan oleh pemerintah atau negara. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan pelaksanaan kebijakan agar efektif dilakukan melalui rancangan program yang memadai dan strukturasi dari proses pelaksanaannya (Pülzl & Treib, 2007).

2.2      Pengertian Covid-19

            Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang lebih dikenal dengan nama virus Corona adalah jenis baru dari coronavirus yang menular ke manusia. Virus ini bisa menyerang siapa saja, baik bayi, anak-anak, orang dewasa, lansia, ibu hamil, maupun ibu menyusui.

Penyebab Virus Corona

Infeksi virus Corona atau COVID-19 disebabkan oleh coronavirus, yaitu kelompok virus yang menginfeksi sistem pernapasan. Pada sebagian besar kasus, coronavirus hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan sampai sedang, seperti flu. Akan tetapi, virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti pneumonia, Middle-East Respiratory Syndrome (MERS), dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).

 

Ada dugaan bahwa virus Corona awalnya ditularkan dari hewan ke manusia. Namun, kemudian diketahui bahwa virus Corona juga menular dari manusia ke manusia..

Seseorang dapat tertular COVID-19 melalui berbagai cara, yaitu:

Tidak sengaja menghirup percikan ludah dari bersin atau batuk penderita COVID-19 Memegang mulut atau hidung tanpa mencuci tangan terlebih dulu setelah menyentuh benda yang terkena cipratan air liur penderita COVID-19 Kontak jarak dekat dengan penderita COVID-19, misalnya bersentuhan atau berjabat tangan. Virus Corona dapat menginfeksi siapa saja, tetapi efeknya akan lebih berbahaya atau bahkan fatal bila terjadi pada orang lanjut usia, ibu hamil, orang yang sedang sakit, atau orang yang daya tahan tubuhnya lemah.

Diagnosis Virus Corona

Untuk menentukan apakah pasien terinfeksi virus Corona, dokter akan menanyakan gejala yang dialami pasien. Dokter juga akan bertanya apakah pasien bepergian atau tinggal di daerah yang memiliki kasus infeksi virus Corona sebelum gejala muncul. Guna memastikan diagnosis COVID-19, dokter akan melakukan pemeriksaan lanjutan berikut:

Uji sampel darah

Tes usap tenggorokan untuk meneliti sampel dahak (tes PCR). Rontgen dada untuk mendeteksi infiltrat atau cairan di paru-paru

Pengobatan Virus Corona

Infeksi virus Corona atau COVID-19 belum bisa diobati, tetapi ada beberapa langkah yang dapat dilakukan dokter untuk meredakan gejalanya dan mencegah penyebaran virus, yaitu: Merujuk penderita COVID-19 untuk menjalani perawatan dan karatina di rumah sakit yang ditunjuk . Memberikan obat pereda demam dan nyeri yang aman dan sesuai kondisi penderita. Menganjurkan penderita COVID-19 untuk melakukan isolasi mandiri dan istirahat yang cukup. Menganjurkan penderita COVID-19 untuk banyak minum air putih untuk menjaga kadar cairan tubuh.

 

 

Komplikasi Virus Corona

Pada kasus yang parah, infeksi virus Corona bisa menyebabkan beberapa komplikasi serius berikut ini: Pneumonia, Infeksi sekunder pada organ lain, Gagal ginjal, Acute cardiac injury, Acute respiratory distress syndrome, Kematian.

Pencegahan Virus Corona

Sampai saat ini, belum ada vaksin untuk mencegah infeksi virus Corona atau COVID-19. Oleh sebab itu, cara pencegahan yang terbaik adalah dengan menghindari faktor-faktor yang bisa menyebabkan Anda terinfeksi virus ini, yaitu: Hindari bepergian ke tempat-tempat umum yang ramai pengunjung (social distancing). Gunakan masker saat beraktivitas di tempat umum atau keramaian. Rutin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer yang mengandung alkohol minimal 60% setelah beraktivitas di luar rumah atau di tempat umum.

Meningkatkan daya tahan tubuh dengan pola hidup sehat. Jangan menyentuh mata, mulut, dan hidung sebelum mencuci tangan. Hindari kontak dengan hewan, terutama hewan liar. Bila terjadi kontak dengan hewan, cuci tangan setelahnya. Masak daging sampai benar-benar matang sebelum dikonsumsi.

Tutup mulut dan hidung dengan tisu saat batuk atau bersin, kemudian buang tisu ke tempat sampah. Hindari berdekatan dengan orang yang sedang sakit demam, batuk, atau pilek. Jaga kebersihan benda yang sering disentuh dan kebersihan lingkungan. Untuk orang yang diduga terkena COVID-19 atau termasuk kategori ODP (orang dalam pemantauan), ada beberapa langkah yang bisa dilakukan agar virus Corona tidak menular ke orang lain, yaitu: Jangan keluar rumah, kecuali untuk mendapatkan pengobatanPeriksakan diri ke dokter hanya bila Anda mengalami gejala gangguan pernapasan yang disertai demam atau memenuhi kriteria PDP (pasien dalam pengawasan).

Usahakan untuk tinggal terpisah dari orang lain untuk sementara waktu. Bila tidak memungkinkan, gunakan kamar tidur dan kamar mandi yang berbeda dengan yang digunakan orang lain. Larang dan cegah orang lain untuk mengunjungi atau menjenguk Anda sampai Anda benar-benar sembuh.

Sebisa mungkin jangan melakukan pertemuan dengan orang yang sedang sedang sakit. Hindari berbagi penggunaan alat makan dan minum, alat mandi, serta perlengkapan tidur dengan orang lain. Pakai masker dan sarung tangan bila sedang berada di tempat umum atau sedang bersama orang lain. Gunakan tisu untuk menutup mulut dan hidung bila batuk atau bersin, lalu segera buang tisu ke tempat sampah.

Apabila Anda ingin mendapatkan lebih banyak informasi tentang gejala, pencegahan, dan fakta tentang virus Corona, silakan download aplikasi Alodokter di Google Play atau App Store. Melalui aplikasi Alodokter, Anda juga bisa chat langsung dengan dokter dan membuat janji konsultasi dengan dokter di rumah sakit.

2.3      Kebijakan pemerintah DKI JAKARTA terhadap covid-19

            Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan upaya pencegahan penularan pandemi virus corona di ibu kota sejalan dengan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. "Kami pastikan langkah DKI sejalan dengan strategi dan taktik pencegahan oleh Tim Gugus Tugas yang dipimpin kepala BNPB. Koordinasi akan berjalan dengan baik dan mudah-mudahan bisa kendalikan," kata Anies saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3).

            Ia menyatakan, pemerintah terus menyerukan imbauan kepada masyarakat untuk bekerja, beribadah dari rumah dan belajar dari rumah. Cara tersebut menurut Anies merupakan upaya mengurangi intensitas pertemuan masyarakat untuk meminimalisir risiko penularan. "Bila cara dapat dilakukan secara massif maka setiap orang akan menjadi bagian dari orang-orang yang ikut menghentikan penyebaran Covid-19," kata dia.

 

Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Anies Pastikan Penanganan Corona DKI Sejalan dengan Satgas Covid-19" , Sementara itu, Kepala BNPB Doni Monardo mengatakan penanganan wabah ini harus dilakukan dengan secepat mungkin. Untuk itu, ia mengingatkan bahwa saat ini bukan waktunya bagi setiap orang untuk berdebat terkait teori penanganannya. "Kita tidak boleh kehilangan waktu untuk debat teori selesaikan wabah, fokus agar warga paham apa ancaman yang dihadapi dan bagiamana cara menghadapinya bersama-sama," kata dia. (Baca: Anies Berikan Insentif untuk Tenaga Medis Penanganan Corona di Jakarta).

 Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk mempersempit risiko penularan pihaknya akan mengerahkan aparat pemerintah dari mulai tingkat RT/RW hingga kepala daerah. Semua yang dilakukan harus satu suara agar tak menyalahi koridor yang telah ditetapkan Gugus Tugas. "Kami ingin Lurah tunjukan kualitas kepemimpinan agar jalan kebijakan pusat dan pemda sejalan. Hentikan semua perdebatan, sekarang yakinkan warga paham apa yang dihadapi dan bagaimana antisipasinya," kata dia. Adapun, jumlah kasus positif virus corona yang terjadi di Indonesia bertambah menjadi 172 orang. Bertambahnya jumlah kasus ini diumumkan oleh pemerintah pada hari Selasa (17/3), yakni ada tambahan 38 pasien baru. Juru bicara nasional penanganan corona yakni Achmad Yurianto mengatakan angka ini berasal dari tambahan data hari Minggu (15/3) sore dan malam yakni 12 orang. Sedangkan hari Senin (16/3) ada tambahan 26 pasien yang positif usai dites. “Ada tambahan 20 dari pemeriksaan Balitbangkes dan 6 spesimen Universitas Airlangga sehingga total 172 kasus,” kata Yurianto saat konferensi pers di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),.

 

 

 

Jakarta, beberapa waktu sebelumnya. Tambahan kasus terbanyak menurut Yurianto terjadi di DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau. Namun, ia tidak memerinci berapa tambahan masing-masing kasus di tiap wilayah tersebut “Terbanyak di DKI, kami akui sebagai pintu gerbang masuk negara, (jumlah) di DKI cukup besar,” katanya.

Akibatnya, pemerintah – baik di pusat maupun di daerah – akhirnya mulai mengambil beberapa langkah dalam menghadapi penyebaran penyakit ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan misalnya, mengambil beberapa langkah tanggap seperti dengan membentuk Tim Tanggap Covid-19 dan memberlakukan pembatasan kegiatan di luar rumah.

Begitu juga dengan pemerintah pusat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) – disusul dengan Keppres No. 9/2020 yang membahas mengenai beberapa perubahan struktural.

Melalui Keppres baru tersebut pula, Presiden Jokowi menyalurkan kewenangan pemberian izin edar dan impor alat kesehatan kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas, yakni Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. Kewenangan tersebut berbentuk mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor terkait alat kesehatan Covid-19.

Pencegahan Virus Corona

Sampai saat ini, belum ada vaksin untuk mencegah infeksi virus Corona atau COVID-19. Oleh sebab itu, cara pencegahan yang terbaik adalah dengan menghindari faktor-faktor yang bisa menyebabkan Anda terinfeksi virus ini, yaitu: Hindari bepergian ke tempat-tempat umum yang ramai pengunjung (social distancing). Gunakan masker saat beraktivitas di tempat umum atau keramaian. Rutin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer yang mengandung alkohol minimal 60% setelah beraktivitas di luar rumah atau di tempat umum.

Meningkatkan daya tahan tubuh dengan pola hidup sehat. Jangan menyentuh mata, mulut, dan hidung sebelum mencuci tangan. Hindari kontak dengan hewan, terutama hewan liar. Bila terjadi kontak dengan hewan, cuci tangan setelahnya. Masak daging sampai benar-benar matang sebelum dikonsumsi.

Tutup mulut dan hidung dengan tisu saat batuk atau bersin, kemudian buang tisu ke tempat sampah. Hindari berdekatan dengan orang yang sedang sakit demam, batuk, atau pilek. Jaga kebersihan benda yang sering disentuh dan kebersihan lingkungan. Untuk orang yang diduga terkena COVID-19 atau termasuk kategori ODP (orang dalam pemantauan), ada beberapa langkah yang bisa dilakukan agar virus Corona tidak menular ke orang lain, yaitu: Jangan keluar rumah, kecuali untuk mendapatkan pengobatanPeriksakan diri ke dokter hanya bila Anda mengalami gejala gangguan pernapasan yang disertai demam atau memenuhi kriteria PDP (pasien dalam pengawasan).

Usahakan untuk tinggal terpisah dari orang lain untuk sementara waktu. Bila tidak memungkinkan, gunakan kamar tidur dan kamar mandi yang berbeda dengan yang digunakan orang lain. Larang dan cegah orang lain untuk mengunjungi atau menjenguk Anda sampai Anda benar-benar sembuh.

Sebisa mungkin jangan melakukan pertemuan dengan orang yang sedang sedang sakit. Hindari berbagi penggunaan alat makan dan minum, alat mandi, serta perlengkapan tidur dengan orang lain. Pakai masker dan sarung tangan bila sedang berada di tempat umum atau sedang bersama orang lain. Gunakan tisu untuk menutup mulut dan hidung bila batuk atau bersin, lalu segera buang tisu ke tempat sampah.

Apabila Anda ingin mendapatkan lebih banyak informasi tentang gejala, pencegahan, dan fakta tentang virus Corona, silakan download aplikasi Alodokter di Google Play atau App Store. Melalui aplikasi Alodokter, Anda juga bisa chat langsung dengan dokter dan membuat janji konsultasi dengan dokter di rumah sakit. Infeksi virus Corona atau COVID-19 disebabkan oleh coronavirus, yaitu kelompok virus yang menginfeksi sistem pernapasan. Pada sebagian besar kasus, coronavirus hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan sampai sedang, seperti flu. Akan tetapi, virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti pneumonia, Middle-East Respiratory Syndrome (MERS), dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).

Ada dugaan bahwa virus Corona awalnya ditularkan dari hewan ke manusia. Namun, kemudian diketahui bahwa virus Corona juga menular dari manusia ke manusia..

Seseorang dapat tertular COVID-19 melalui berbagai cara, yaitu:

Tidak sengaja menghirup percikan ludah dari bersin atau batuk penderita COVID-19 Memegang mulut atau hidung tanpa mencuci tangan terlebih dulu setelah menyentuh benda yang terkena cipratan air liur penderita COVID-19 Kontak jarak dekat dengan penderita COVID-19, misalnya bersentuhan atau berjabat tangan. Virus Corona dapat menginfeksi siapa saja, tetapi efeknya akan lebih berbahaya atau bahkan fatal bila terjadi pada orang lanjut usia, ibu hamil, orang yang sedang sakit, atau orang yang daya tahan tubuhnya lemah.

            Diagnosis Virus Corona

Untuk menentukan apakah pasien terinfeksi virus Corona, dokter akan menanyakan gejala yang dialami pasien. Dokter juga akan bertanya apakah pasien bepergian atau tinggal di daerah yang memiliki kasus infeksi virus Corona sebelum gejala muncul. Guna memastikan diagnosis COVID-19, dokter akan melakukan pemeriksaan lanjutan berikut:

Tes usap tenggorokan untuk meneliti sampel dahak (tes PCR). Rontgen dada untuk mendeteksi infiltrat atau cairan di paru-paru Infeksi virus Corona atau COVID-19 belum bisa diobati, tetapi ada beberapa langkah yang dapat dilakukan dokter untuk meredakan gejalanya dan mencegah penyebaran virus, yaitu: Merujuk penderita COVID-19 untuk menjalani perawatan dan karatina di rumah sakit yang ditunjuk . Memberikan obat pereda demam dan nyeri yang aman dan sesuai kondisi penderita. Menganjurkan penderita COVID-19 untuk melakukan isolasi mandiri dan istirahat yang cukup. Menganjurkan penderita COVID-19 untuk banyak minum air putih untuk menjaga kadar cairan tubuh.

 

Komplikasi Virus Corona

Pada kasus yang parah, infeksi virus Corona bisa menyebabkan beberapa komplikasi serius berikut ini: Pneumonia, Infeksi sekunder pada organ lain, Gagal ginjal, Acute cardiac injury, Acute respiratory distress syndrome, Kematian.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1            Kesimpulan

 

Kebijakan dapat didefinisikan sebagai serangkaian rencana program, aktivitas, aksi, keputusan, sikap, untuk bertindak maupun tidak bertindak yang dilakukan oleh para pihak (aktor-aktor), sebagai tahapan untuk penyelesaian masalah yang dihadapi. Penetapan kebijakan merupakan suatu faktor penting bagi organisasi untuk mencapai tujuannya (Iskandar, 2012). Lebih lanjut, kebijakan memiliki dua aspek (Thoha, 2012),.

Infeksi virus Corona atau COVID-19 disebabkan oleh coronavirus, yaitu kelompok virus yang menginfeksi sistem pernapasan. Pada sebagian besar kasus, coronavirus hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan sampai sedang, seperti flu. Akan tetapi, virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti pneumonia, Middle-East Respiratory Syndrome (MERS), dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).

Ada dugaan bahwa virus Corona awalnya ditularkan dari hewan ke manusia. Namun, kemudian diketahui bahwa virus Corona juga menular dari manusia ke manusia..

Seseorang dapat tertular COVID-19 melalui berbagai cara, yaitu:

Tidak sengaja menghirup percikan ludah dari bersin atau batuk penderita COVID-19 Memegang mulut atau hidung tanpa mencuci tangan terlebih dulu setelah menyentuh benda yang terkena cipratan air liur penderita COVID-19 Kontak jarak dekat dengan penderita COVID-19, misalnya bersentuhan atau berjabat tangan. Virus Corona dapat menginfeksi siapa saja, tetapi efeknya akan lebih berbahaya atau bahkan fatal bila terjadi pada orang lanjut usia, ibu hamil, orang yang sedang sakit, atau orang yang daya tahan tubuhnya lemah.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Afandi, M. I., & Warjio. (2015). Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11

Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dalam Pencapaian Target Pajak Bumi dan Bangunan

Perdesaan dan Perkotaan. Jurnal Administrasi Publik, 6(2), 92-113. Retrieved from

http://ojs.uma.ac.id/index.php/adminpublik/article/view/70

Bustomi, Y., Ramdhani, M. A., & Cahyana, R. (2012). Rancang Bangun Sistem Informasi

Geografis Sebaran Tempat Riset Teknologi Informasi di Kota Garut. Jurnal Algoritma, 9(1), 1-7. Retrieved from

http://www.jurnal.sttgarut.ac.id/index.php/algoritma/article/view/22/21

Christiyanto, F., Nurfitriyah, & Sutadji. (2016). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kelancaran

Implementasi Program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten

Kutai Barat Tahun 2011-2015. eJournal Administrative Reform, 4(2), 291-300.

Retrieved from http://ar.mian.fisip-unmul.ac.id/site/?p=960

Coryanata, I. (2012). Akuntabilitas, Partisipasi Masyarakat dan Transparansi Kebijakan Publik sebagai Pemoderasi Hubungan Pengetahuan Dewan Tentang Anggaran dan Pengawasan

Keuangan Daerah. Jurnal Akuntansi dan Investasi, 12(2), 110-125. Retrieved from http://journal.umy.ac.id/index.php/ai/article/view/678/830

Diansari, R. E. (2016). Analisis Kesiapan Desa dalam Implementasi Penerapan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Studi pada Desa Pateken Kecamatan

Wonoboyo Kabupaten Temanggung Jawa Tengah. Jogyakarta: Universitas PGRI

Yogyakarta. Retrieved from http://repository.upy.ac.id/878/

Dunn, W. N. (2003). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

 

 

 

 

 

 

 

           

           

           

 

 

Komentar