Makalah Ilmu Pemerintahan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Berjangkitnya wabah virus corona tampaknya
juga berdampak terhadap perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Sehubungan
dengan hal tersebut, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan telah
menyiapkan langkah-langkah antisipatif dan responsif untuk menangani dampak
wabah virus corona terhadap perekonomian Indonesia. Dampak virus corona ke
perekonomian dipantau dari tiga aspek, yaitu lalu lintas orang (wisatawan),
lalu lintas barang dan lalu lintas uang.
“Yang perlu kita cermati adalah kita harus
bisa memisahkan mana yang memang sebuah siklus dan mana yang merupakan dampak
dari wabah virus corona ini,” ujar Edi Pambudi, Staf Ahli Kemenko Perekonomian
dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).
Raden Kurleni Ukar atau Nike, Deputi Bidang
Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengatakan bahwa
pariwisata menjadi aspek yang paling terdampak dari adanya wabah virus corona
ini. Saat ini terjadi pengurangan turis dari Tiongkok dan Singapura serta
beberapa wisatawan negara lain pun lebih memilih berlibur di negaranya sendiri.
“Dalam menghadapi dampak virus corona,
Kementerian Pariwisata saat ini sedang mencari strategi untuk membuka pasar
wisata baru, berkoordinasi dengan maskapai dan berkoordinasi dengan Kementerian
Keuangan untuk meluncurkan paket-paket insentif yang bisa diberikan kepada
industri pariwisata,” ujar Nike.
Dari sisi aliran barang, Syarif Hidayat,
Direktur Kepabeanan Internasional Dan Antar Lembaga, Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai, Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa dibandingkan Februari tahun
2019, terjadi penurunan pengiriman barang dari Tiongkok ke Indonesia, terutama
di empat pelabuhan besar.
Selanjutnya, Arif Baharudin, Plt. Kepala
Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan mengatakan bahwa aliran barang
saat ini memang ada penurunan, namun belum dipastikan penyebabnya karena imlek
atau karena wabah virus corona dan saat ini pemerintah masih akan terus
memantau.
Arif kemudian menjelaskan beberapa langkah
antisipatif dan responsif untuk menghadapi efek dari wabah virus corona ini,
antara lain dengan cara mempercepat realisasi belanja Kementerian/Lembaga,
terutama belanja bantuan sosial (seperti PKH dan kesehatan) serta belanja non
operasional; mendorong pariwisata melalui berbagai program pendukung, seperti
percepatan pembangunan lima destinasi pariwisata super prioritas (Danau Toba,
Borobudur, Likupang, Labuan Bajo, dan Mandalika); mendorong belanja padat karya
untuk kegiatan produktif yang menyerap banyak tenaga kerja, seperti belanja
infrastruktur di pusat dan daerah; dan mempercepat penajaman program Kredit
Usaha Rakyat (KUR), termasuk perluasan sasaran. (cs/ddt)
1.2
Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian kebijakan?
2. Untuki
mengetahui pengetian covid-19?
3. Untuk
mengetauhui kebijakan pemerintah DKI JAKARTA terhadap covid-19?
1.3
Manfaat
1. Mengetahui
pengertian kebijakan?
2. mengetahui
pengetian covid-19?
3. Mengetauhui
kebijakan pemerintah DKI JAKARTA terhadap covid-19?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kebijakan
Kebijakan dapat didefinisikan
sebagai serangkaian rencana program, aktivitas, aksi, keputusan, sikap, untuk
bertindak maupun tidak bertindak yang dilakukan oleh para pihak (aktor-aktor),
sebagai tahapan untuk penyelesaian masalah yang dihadapi. Penetapan kebijakan
merupakan suatu faktor penting bagi organisasi untuk mencapai tujuannya
(Iskandar, 2012). Lebih lanjut, kebijakan memiliki dua aspek (Thoha, 2012),
Yakni: a. Kebijakan merupakan praktika
sosial, kebijakan bukan event yang tunggal atau terisolir. Dengan demikian,
kebijakan merupakan sesuatu yang dihasilkan pemerintah yang dirumuskan
berdasarkan dari segala kejadian yang terjadi di masyarakat. Kejadian tersebut
ini tumbuh dalam praktika kehidupan kemasyarakatan, dan bukan merupakan
peristiwa yang berdiri sendiri, terisolasi, dan asing bagi masyarakat. b.
Kebijakan adalah suatu respon atas peristiwa yang terjadi, baik untuk
menciptakan harmoni dari pihak-pihak yang berkonflik, maupun menciptakan
insentif atas tindakan bersama bagi para pihak yang mendapatkan perlakuan yang
tidak rasional atas usaha bersama tersebut. Dengan demikian, kebijakan dapat
dinyatakan sebagai usaha untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu, sekaligus
sebagai upaya pemecahan masalah dengan menggunakan sarana-sarana tertentu, dan
dalam tahapan waktu tertentu. Kebijakan umumnya bersifat mendasar, karena
kebijakan hanya menggariskan pedoman umum sebagai landasan bertindak dalam
usaha mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kebijakan bisa berasal dari
seorang pelaku atau sekelompok pelaku yang memuat serangkaian program/
aktivitas/ tindakan dengan tujuan tertentu. Kebijakan ini diikuti dan
dilaksanakan oleh para pelaku (stakeholders) dalam rangka memecahkan suatu
permasalahan tertentu (Haerul, Akib, & Hamdan, 2016). Proses kebijakan dapat
dijelaskan sebagai suatu sistem, yang meliputi: input, proses, dan output.
Input kebijakan merupakan isu kebijakan atau agenda pemerintah, sedangkan proses
kebijakan berwujud perumusan formulasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan. Isu
dan formulasi kebijakan dapat dipahami sebagai proses politik yang dilakukan
elit politik dan/ atau kelompok-kelompok penekan. Output dari proses kebijakan
adalah kinerja kebijakan (Wahyudi, 2016).
Oleh
karena itu, kebijakan tidak bersifat permanen. Kebijakan dibuat sekali untuk
rentang waktu tertentu sebagai sebuah solusi atas permasalahan yang ada dan
kepentingannya melayani (Godin, Rein, & Moran, 2006). Kebijakan publik
merupakan suatu ilmu terapan (Freeman, 2006). Pengertian kebijakan public oleh
para pakar didefinisikan secara beragam, hal tersebut dipengaruhi oleh berbagai
kepentingan yang melandasi perumusannya. Thoha (2012) memberikan penafisiran
tentang kebijakan public sebagai hasil rumusan dari suatu pemerintahan. Dalam
pandangan ini, kebijakan publik lebih dipahami sebagai apa yang dikerjakan oleh
pemerintah dibandingkan daripada proses hasil yang dibuat.
Mengenai kebijakan publik, lebih lanjut Wahab
(2010) menyatakan bahwa:
a. kebijakan publik lebih merupakan tindakan sadar yang
berorientasi pada pencapaian tujuan daripada sebagai perilaku/ tindakan
yangdilakukan secara acak dan kebetulan;
b. kebijakan publik pada hakekatnya terdiri dari tindakan-tindakan
yang saling berkaitan dan memiliki pola tertentu yang mengarah pada pencapaian
tujuan tertentu yang dilakukan oleh pemerintah, dan bukan merupakan keputusan
yang berdiri sendiri;
c. kebijakan publik berkenaan dengan aktivitas/ tindakan yang
sengaja dilakukan secara sadar dan terukur oleh pemerintah dalam bidang
tertentu;
d. kebijakan publik dimungkinkan bersifat positif dalam arti
merupakan pedoman tindakan pemerintah yang harus dilakukan dalam menghadapi
suatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalam arti merupakan keputusan
pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu.
Berdasarkan pendapat tersebut, kebijakan
publik dapat didefinsikan sebagai serangkaian kegiatan yang sadar, terarah, dan
terukur yang dilakukan oleh pemerintah yang melibatkan para pihak yang berkepentingan
dalam bidang-bidang tertentu yang mengarah pada tujuan tertentu. Sehingga
untuk efektivitas kebijakan publik diperlukan kegiatan
sosialisasi, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan.
Perlu ditekankan bahwa sifat kebijakan publik
perlu dituangkan pada peraturan-peraturan perundangan yang bersifat memaksa.
Dalam pandangan ini, dapat diasumsikan bahwa kebijakan publik merupakan
kebijakan yang dibuat pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,
yang dapat diwujudkan berupa peraturan-peraturan, perundang-undangan dan sebagainya.
Kebijakan publik mempunyai sifat mengikat dan harus dipatuhi oleh seluruh
anggota masyarakat tanpa terkecuali. Sebelum kebijakan publik tersebut
diterbitkan dan dilaksanakan, kebijakan tersebut harus ditetapkan dan disahkan
oleh badan/ lembaga yang berwenang.
Peraturan perundang-undangan sebagai produk
dari kebijakan publik merupakan komoditas politik yang menyangkut kepentingan
publik. Namun demikian, berbagai dinamika yang terjadi dapat membawa
konsekuensi bahwa kebijakan publik pun dapat mengalami perbaikan. Oleh karenanya,
kebijakan publik pada satu pandangan tertentu, dipersyaratkan bersifat
fleksibel, harus bisa diperbaiki, dan disesuaikan dengan perkembangan dinamika
pembangunan. Kesesuaian suatu kebijakan publik sangat tergantung kepada
penilaian masyarakat.
Berkenaan dengan pelaksanaan kebijakan,
Islamy (2010) mengemukakan pengertian kebijakan publik, sebagai berikut:
a. Kebijakan negara dalam bentuk awalnya berupa ketetapan
tindakan-tindakan pemerintah.
b. Kebijakan negara itu tidak cukup hanya dinyatakan, tetapi harus
dilaksanakan dalam bentuk yang nyata.
c. Kebijakan negara yang baik untuk melakukan sesuatu atau tidak
melakukan sesuatu dilandasi dengan maksud dan tujuan tertentu.
d. Kebijakan negara harus senantiasa ditujukan bagi pemenuhan
kepentingan seluruh anggota masyarakat. Pelaksanaan kebijakan merupakan
kegiatan lanjutan dari proses perumusan dan penetapan kebijakan. Sehingga
pelaksanaan kebijakan dapat dimaknai sebagai tindakan-tindakan yang dilakukan,
baik oleh individu maupun kelompok pemerintah, yang diorientasikan pada pencapaian
tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijakan. Implikasi dari pelaksanaan
kebijakan merupakan konsekuensi yang muncul sebagai akibat dari dilaksanakannya
kebijakan-kebijakan tersebut. Hasil evaluasi pada pelaksanaan kebijakan dapat
menghasilkan dampak yang diharapkan (intended) atau dampak yang tidak
diharapkan (spillover negative effect).
Secara luas, pelaksanaan kebijakan
digambarkan sebagai apa yang ditetapkan secara jelas oleh pembuat kebijakan
(pemerintah) yang akan memiliki dampak tertentu. Jann & Wegrich (2007) menyebutkan
bahwa pelaksanaan kebijakan akan mencakup unsur inti sebagai berikut:
1. Spesifikasi rinian program, yakni bagaimana dan di mana lembaga
atau organisasi harus menjalankan program, dan bagaimana hukum atau program
ditafsirkan;
2. Alokasi sumberdaya, yakni bagaimana anggaran didistribusikan,
personil yang akan melaksanakan program dan organisasi yang bertanggung jawab
atas pelaksanaan program.
3. Keputusan, yakni bagaimana keputusan akan dilakukan. Proses
pelaksanaan kebijakan tidak hanya menyangkut perilaku badan-badan
administratif/
pemerintahan yang bertanggung jawab untuk
melaksanakan program dan menimbulkan ketaatan
pada diri kelompok sasaran, melainkan juga menyangkut jaringan
pada kekuatan-kekuatan politik, ekonomi, dan sosial, yang secara langsung
maupun tidak langsung dapat mempengaruhi perilaku dari para pihak yang terlibat
(stakeholders). Kesalahan atau ketidaksempurnaan suatu kebijakan biasanya akan
dapat dievaluasi setelah kebijakan itu dilaksanakan, begitu juga keberhasilan
pelaksanaan kebijakan dapat dianalisa pada akibat yang ditimbulkan sebagai
hasil pelaksanaan kebijakan. Penilaian atas kebijakan dapat mencakup isi
kebijakan, pelaksanaan
Kebijakan,
dan dampak kebijakan.
Mengenai keberhasilan kebijakan publik, Islamy
(2010) menyatakan bahwa suatu kebijakan negara akan efektif apabila
dilaksanakan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, dengan kata lain,
tindakan atau perbuatan manusia yang menjadi anggota-anggota masyarakat bersesuaian
dengan yang diinginkan oleh pemerintah atau negara. Oleh karena itu, pemerintah
perlu memastikan pelaksanaan kebijakan agar efektif dilakukan melalui rancangan
program yang memadai dan strukturasi dari proses pelaksanaannya (Pülzl &
Treib, 2007).
2.2 Pengertian Covid-19
Severe acute
respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang lebih dikenal dengan nama
virus Corona adalah jenis baru dari coronavirus yang menular ke manusia. Virus
ini bisa menyerang siapa saja, baik bayi, anak-anak, orang dewasa, lansia, ibu
hamil, maupun ibu menyusui.
Penyebab
Virus Corona
Infeksi virus Corona atau COVID-19 disebabkan
oleh coronavirus, yaitu kelompok virus yang menginfeksi sistem pernapasan. Pada
sebagian besar kasus, coronavirus hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan
sampai sedang, seperti flu. Akan tetapi, virus ini juga bisa menyebabkan
infeksi pernapasan berat, seperti pneumonia, Middle-East Respiratory Syndrome
(MERS), dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).
Ada dugaan bahwa virus Corona awalnya
ditularkan dari hewan ke manusia. Namun, kemudian diketahui bahwa virus Corona
juga menular dari manusia ke manusia..
Seseorang dapat tertular COVID-19 melalui
berbagai cara, yaitu:
Tidak sengaja menghirup percikan ludah dari
bersin atau batuk penderita COVID-19 Memegang mulut atau hidung tanpa mencuci
tangan terlebih dulu setelah menyentuh benda yang terkena cipratan air liur
penderita COVID-19 Kontak jarak dekat dengan penderita COVID-19, misalnya bersentuhan
atau berjabat tangan. Virus Corona dapat menginfeksi siapa saja, tetapi efeknya
akan lebih berbahaya atau bahkan fatal bila terjadi pada orang lanjut usia, ibu
hamil, orang yang sedang sakit, atau orang yang daya tahan tubuhnya lemah.
Diagnosis Virus Corona
Untuk
menentukan apakah pasien terinfeksi virus Corona, dokter akan menanyakan gejala
yang dialami pasien. Dokter juga akan bertanya apakah pasien bepergian atau
tinggal di daerah yang memiliki kasus infeksi virus Corona sebelum gejala
muncul. Guna memastikan diagnosis COVID-19, dokter akan melakukan pemeriksaan
lanjutan berikut:
Uji sampel darah
Tes usap
tenggorokan untuk meneliti sampel dahak (tes PCR). Rontgen dada untuk
mendeteksi infiltrat atau cairan di paru-paru
Pengobatan Virus Corona
Infeksi
virus Corona atau COVID-19 belum bisa diobati, tetapi ada beberapa langkah yang
dapat dilakukan dokter untuk meredakan gejalanya dan mencegah penyebaran virus,
yaitu: Merujuk penderita COVID-19 untuk menjalani perawatan dan karatina di
rumah sakit yang ditunjuk . Memberikan obat pereda demam dan nyeri yang aman
dan sesuai kondisi penderita. Menganjurkan penderita COVID-19 untuk melakukan
isolasi mandiri dan istirahat yang cukup. Menganjurkan penderita COVID-19 untuk
banyak minum air putih untuk menjaga kadar cairan tubuh.
Komplikasi Virus Corona
Pada kasus
yang parah, infeksi virus Corona bisa menyebabkan beberapa komplikasi serius
berikut ini: Pneumonia, Infeksi sekunder pada organ lain, Gagal ginjal, Acute
cardiac injury, Acute respiratory distress syndrome, Kematian.
Pencegahan Virus Corona
Sampai saat ini, belum ada vaksin untuk
mencegah infeksi virus Corona atau COVID-19. Oleh sebab itu, cara pencegahan
yang terbaik adalah dengan menghindari faktor-faktor yang bisa menyebabkan Anda
terinfeksi virus ini, yaitu: Hindari bepergian ke tempat-tempat umum yang ramai
pengunjung (social distancing). Gunakan masker saat beraktivitas di tempat umum
atau keramaian. Rutin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer
yang mengandung alkohol minimal 60% setelah beraktivitas di luar rumah atau di
tempat umum.
Meningkatkan daya tahan tubuh dengan pola
hidup sehat. Jangan menyentuh mata, mulut, dan hidung sebelum mencuci tangan. Hindari
kontak dengan hewan, terutama hewan liar. Bila terjadi kontak dengan hewan,
cuci tangan setelahnya. Masak daging sampai benar-benar matang sebelum
dikonsumsi.
Tutup mulut
dan hidung dengan tisu saat batuk atau bersin, kemudian buang tisu ke tempat
sampah. Hindari berdekatan dengan orang yang sedang sakit demam, batuk, atau
pilek. Jaga kebersihan benda yang sering disentuh dan kebersihan lingkungan. Untuk
orang yang diduga terkena COVID-19 atau termasuk kategori ODP (orang dalam
pemantauan), ada beberapa langkah yang bisa dilakukan agar virus Corona tidak
menular ke orang lain, yaitu: Jangan keluar rumah, kecuali untuk mendapatkan
pengobatanPeriksakan diri ke dokter hanya bila Anda mengalami gejala gangguan
pernapasan yang disertai demam atau memenuhi kriteria PDP (pasien dalam
pengawasan).
Usahakan untuk tinggal terpisah dari orang
lain untuk sementara waktu. Bila tidak memungkinkan, gunakan kamar tidur dan
kamar mandi yang berbeda dengan yang digunakan orang lain. Larang dan cegah
orang lain untuk mengunjungi atau menjenguk Anda sampai Anda benar-benar
sembuh.
Sebisa mungkin jangan melakukan pertemuan
dengan orang yang sedang sedang sakit. Hindari berbagi penggunaan alat makan
dan minum, alat mandi, serta perlengkapan tidur dengan orang lain. Pakai masker
dan sarung tangan bila sedang berada di tempat umum atau sedang bersama orang
lain. Gunakan tisu untuk menutup mulut dan hidung bila batuk atau bersin, lalu
segera buang tisu ke tempat sampah.
Apabila Anda
ingin mendapatkan lebih banyak informasi tentang gejala, pencegahan, dan fakta
tentang virus Corona, silakan download aplikasi Alodokter di Google Play atau
App Store. Melalui aplikasi Alodokter, Anda juga bisa chat langsung dengan
dokter dan membuat janji konsultasi dengan dokter di rumah sakit.
2.3 Kebijakan pemerintah DKI JAKARTA terhadap
covid-19
Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Anies Baswedan memastikan upaya pencegahan penularan pandemi virus corona di
ibu kota sejalan dengan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Kami pastikan langkah DKI sejalan dengan strategi dan taktik pencegahan
oleh Tim Gugus Tugas yang dipimpin kepala BNPB. Koordinasi akan berjalan dengan
baik dan mudah-mudahan bisa kendalikan," kata Anies saat menggelar
konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3).
Ia menyatakan,
pemerintah terus menyerukan imbauan kepada masyarakat untuk bekerja, beribadah
dari rumah dan belajar dari rumah. Cara tersebut menurut Anies merupakan upaya
mengurangi intensitas pertemuan masyarakat untuk meminimalisir risiko
penularan. "Bila cara dapat dilakukan secara massif maka setiap orang akan
menjadi bagian dari orang-orang yang ikut menghentikan penyebaran
Covid-19," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id
dengan judul "Anies Pastikan Penanganan Corona DKI Sejalan dengan Satgas
Covid-19" , Sementara itu, Kepala BNPB Doni Monardo mengatakan penanganan
wabah ini harus dilakukan dengan secepat mungkin. Untuk itu, ia mengingatkan
bahwa saat ini bukan waktunya bagi setiap orang untuk berdebat terkait teori
penanganannya. "Kita tidak boleh kehilangan waktu untuk debat teori
selesaikan wabah, fokus agar warga paham apa ancaman yang dihadapi dan
bagiamana cara menghadapinya bersama-sama," kata dia. (Baca: Anies Berikan
Insentif untuk Tenaga Medis Penanganan Corona di Jakarta).
Lebih
lanjut, ia menjelaskan untuk mempersempit risiko penularan pihaknya akan
mengerahkan aparat pemerintah dari mulai tingkat RT/RW hingga kepala daerah. Semua
yang dilakukan harus satu suara agar tak menyalahi koridor yang telah
ditetapkan Gugus Tugas. "Kami ingin Lurah tunjukan kualitas kepemimpinan
agar jalan kebijakan pusat dan pemda sejalan. Hentikan semua perdebatan,
sekarang yakinkan warga paham apa yang dihadapi dan bagaimana
antisipasinya," kata dia. Adapun, jumlah kasus positif virus corona yang
terjadi di Indonesia bertambah menjadi 172 orang. Bertambahnya jumlah kasus ini
diumumkan oleh pemerintah pada hari Selasa (17/3), yakni ada tambahan 38 pasien
baru. Juru bicara nasional penanganan corona yakni Achmad Yurianto mengatakan
angka ini berasal dari tambahan data hari Minggu (15/3) sore dan malam yakni 12
orang. Sedangkan hari Senin (16/3) ada tambahan 26 pasien yang positif usai
dites. “Ada tambahan 20 dari pemeriksaan Balitbangkes dan 6 spesimen
Universitas Airlangga sehingga total 172 kasus,” kata Yurianto saat konferensi
pers di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),.
Jakarta, beberapa waktu sebelumnya. Tambahan
kasus terbanyak menurut Yurianto terjadi di DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa
Tengah, dan Kepulauan Riau. Namun, ia tidak memerinci berapa tambahan
masing-masing kasus di tiap wilayah tersebut “Terbanyak di DKI, kami akui
sebagai pintu gerbang masuk negara, (jumlah) di DKI cukup besar,” katanya.
Akibatnya, pemerintah – baik di pusat maupun
di daerah – akhirnya mulai mengambil beberapa langkah dalam menghadapi
penyebaran penyakit ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan misalnya,
mengambil beberapa langkah tanggap seperti dengan membentuk Tim Tanggap
Covid-19 dan memberlakukan pembatasan kegiatan di luar rumah.
Begitu juga dengan pemerintah pusat, Presiden
Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 7 Tahun 2020
tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
– disusul dengan Keppres No. 9/2020 yang membahas mengenai beberapa perubahan
struktural.
Melalui Keppres baru tersebut pula, Presiden
Jokowi menyalurkan kewenangan pemberian izin edar dan impor alat kesehatan
kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas, yakni Ketua Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB) Doni Monardo. Kewenangan tersebut berbentuk mandat pemberian
pengecualian perizinan tata niaga impor terkait alat kesehatan Covid-19.
Pencegahan Virus Corona
Sampai saat ini, belum ada vaksin untuk
mencegah infeksi virus Corona atau COVID-19. Oleh sebab itu, cara pencegahan
yang terbaik adalah dengan menghindari faktor-faktor yang bisa menyebabkan Anda
terinfeksi virus ini, yaitu: Hindari bepergian ke tempat-tempat umum yang ramai
pengunjung (social distancing). Gunakan masker saat beraktivitas di tempat umum
atau keramaian. Rutin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer
yang mengandung alkohol minimal 60% setelah beraktivitas di luar rumah atau di
tempat umum.
Meningkatkan daya tahan tubuh dengan pola
hidup sehat. Jangan menyentuh mata, mulut, dan hidung sebelum mencuci tangan. Hindari
kontak dengan hewan, terutama hewan liar. Bila terjadi kontak dengan hewan,
cuci tangan setelahnya. Masak daging sampai benar-benar matang sebelum
dikonsumsi.
Tutup mulut
dan hidung dengan tisu saat batuk atau bersin, kemudian buang tisu ke tempat
sampah. Hindari berdekatan dengan orang yang sedang sakit demam, batuk, atau
pilek. Jaga kebersihan benda yang sering disentuh dan kebersihan lingkungan. Untuk
orang yang diduga terkena COVID-19 atau termasuk kategori ODP (orang dalam
pemantauan), ada beberapa langkah yang bisa dilakukan agar virus Corona tidak
menular ke orang lain, yaitu: Jangan keluar rumah, kecuali untuk mendapatkan
pengobatanPeriksakan diri ke dokter hanya bila Anda mengalami gejala gangguan
pernapasan yang disertai demam atau memenuhi kriteria PDP (pasien dalam
pengawasan).
Usahakan untuk tinggal terpisah dari orang
lain untuk sementara waktu. Bila tidak memungkinkan, gunakan kamar tidur dan
kamar mandi yang berbeda dengan yang digunakan orang lain. Larang dan cegah
orang lain untuk mengunjungi atau menjenguk Anda sampai Anda benar-benar
sembuh.
Sebisa mungkin jangan melakukan pertemuan
dengan orang yang sedang sedang sakit. Hindari berbagi penggunaan alat makan
dan minum, alat mandi, serta perlengkapan tidur dengan orang lain. Pakai masker
dan sarung tangan bila sedang berada di tempat umum atau sedang bersama orang
lain. Gunakan tisu untuk menutup mulut dan hidung bila batuk atau bersin, lalu
segera buang tisu ke tempat sampah.
Apabila Anda ingin mendapatkan lebih banyak
informasi tentang gejala, pencegahan, dan fakta tentang virus Corona, silakan
download aplikasi Alodokter di Google Play atau App Store. Melalui aplikasi
Alodokter, Anda juga bisa chat langsung dengan dokter dan membuat janji
konsultasi dengan dokter di rumah sakit. Infeksi virus Corona atau COVID-19
disebabkan oleh coronavirus, yaitu kelompok virus yang menginfeksi sistem
pernapasan. Pada sebagian besar kasus, coronavirus hanya menyebabkan infeksi
pernapasan ringan sampai sedang, seperti flu. Akan tetapi, virus ini juga bisa
menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti pneumonia, Middle-East
Respiratory Syndrome (MERS), dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).
Ada dugaan bahwa virus Corona awalnya
ditularkan dari hewan ke manusia. Namun, kemudian diketahui bahwa virus Corona
juga menular dari manusia ke manusia..
Seseorang dapat tertular COVID-19 melalui
berbagai cara, yaitu:
Tidak sengaja menghirup percikan ludah dari
bersin atau batuk penderita COVID-19 Memegang mulut atau hidung tanpa mencuci
tangan terlebih dulu setelah menyentuh benda yang terkena cipratan air liur
penderita COVID-19 Kontak jarak dekat dengan penderita COVID-19, misalnya bersentuhan
atau berjabat tangan. Virus Corona dapat menginfeksi siapa saja, tetapi efeknya
akan lebih berbahaya atau bahkan fatal bila terjadi pada orang lanjut usia, ibu
hamil, orang yang sedang sakit, atau orang yang daya tahan tubuhnya lemah.
Diagnosis
Virus Corona
Untuk
menentukan apakah pasien terinfeksi virus Corona, dokter akan menanyakan gejala
yang dialami pasien. Dokter juga akan bertanya apakah pasien bepergian atau
tinggal di daerah yang memiliki kasus infeksi virus Corona sebelum gejala
muncul. Guna memastikan diagnosis COVID-19, dokter akan melakukan pemeriksaan
lanjutan berikut:
Tes usap
tenggorokan untuk meneliti sampel dahak (tes PCR). Rontgen dada untuk
mendeteksi infiltrat atau cairan di paru-paru Infeksi virus Corona atau
COVID-19 belum bisa diobati, tetapi ada beberapa langkah yang dapat dilakukan
dokter untuk meredakan gejalanya dan mencegah penyebaran virus, yaitu: Merujuk
penderita COVID-19 untuk menjalani perawatan dan karatina di rumah sakit yang
ditunjuk . Memberikan obat pereda demam dan nyeri yang aman dan sesuai kondisi
penderita. Menganjurkan penderita COVID-19 untuk melakukan isolasi mandiri dan
istirahat yang cukup. Menganjurkan penderita COVID-19 untuk banyak minum air
putih untuk menjaga kadar cairan tubuh.
Komplikasi Virus Corona
Pada kasus
yang parah, infeksi virus Corona bisa menyebabkan beberapa komplikasi serius
berikut ini: Pneumonia, Infeksi sekunder pada organ lain, Gagal ginjal, Acute
cardiac injury, Acute respiratory distress syndrome, Kematian.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Kebijakan dapat didefinisikan sebagai
serangkaian rencana program, aktivitas, aksi, keputusan, sikap, untuk bertindak
maupun tidak bertindak yang dilakukan oleh para pihak (aktor-aktor), sebagai
tahapan untuk penyelesaian masalah yang dihadapi. Penetapan kebijakan merupakan
suatu faktor penting bagi organisasi untuk mencapai tujuannya (Iskandar, 2012).
Lebih lanjut, kebijakan memiliki dua aspek (Thoha, 2012),.
Infeksi virus Corona atau COVID-19 disebabkan
oleh coronavirus, yaitu kelompok virus yang menginfeksi sistem pernapasan. Pada
sebagian besar kasus, coronavirus hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan
sampai sedang, seperti flu. Akan tetapi, virus ini juga bisa menyebabkan
infeksi pernapasan berat, seperti pneumonia, Middle-East Respiratory Syndrome
(MERS), dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).
Ada dugaan bahwa virus Corona awalnya
ditularkan dari hewan ke manusia. Namun, kemudian diketahui bahwa virus Corona
juga menular dari manusia ke manusia..
Seseorang dapat tertular COVID-19 melalui
berbagai cara, yaitu:
Tidak sengaja menghirup percikan ludah dari
bersin atau batuk penderita COVID-19 Memegang mulut atau hidung tanpa mencuci
tangan terlebih dulu setelah menyentuh benda yang terkena cipratan air liur
penderita COVID-19 Kontak jarak dekat dengan penderita COVID-19, misalnya bersentuhan
atau berjabat tangan. Virus Corona dapat menginfeksi siapa saja, tetapi efeknya
akan lebih berbahaya atau bahkan fatal bila terjadi pada orang lanjut usia, ibu
hamil, orang yang sedang sakit, atau orang yang daya tahan tubuhnya lemah.
DAFTAR
PUSTAKA
Afandi, M.
I., & Warjio. (2015). Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor
11
Tahun 2011
tentang Pajak Daerah dalam Pencapaian Target Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan
dan Perkotaan. Jurnal Administrasi Publik, 6(2), 92-113. Retrieved from
http://ojs.uma.ac.id/index.php/adminpublik/article/view/70
Bustomi, Y.,
Ramdhani, M. A., & Cahyana, R. (2012). Rancang Bangun Sistem Informasi
Geografis
Sebaran Tempat Riset Teknologi Informasi di Kota Garut. Jurnal Algoritma, 9(1),
1-7. Retrieved from
http://www.jurnal.sttgarut.ac.id/index.php/algoritma/article/view/22/21
Christiyanto,
F., Nurfitriyah, & Sutadji. (2016). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
Kelancaran
Implementasi
Program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Kutai Barat
Tahun 2011-2015. eJournal Administrative Reform, 4(2), 291-300.
Retrieved
from http://ar.mian.fisip-unmul.ac.id/site/?p=960
Coryanata,
I. (2012). Akuntabilitas, Partisipasi Masyarakat dan Transparansi Kebijakan
Publik sebagai Pemoderasi Hubungan Pengetahuan Dewan Tentang Anggaran dan
Pengawasan
Keuangan
Daerah. Jurnal Akuntansi dan Investasi, 12(2), 110-125. Retrieved from http://journal.umy.ac.id/index.php/ai/article/view/678/830
Diansari, R.
E. (2016). Analisis Kesiapan Desa dalam Implementasi Penerapan Undang- undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Studi pada Desa Pateken Kecamatan
Wonoboyo
Kabupaten Temanggung Jawa Tengah. Jogyakarta: Universitas PGRI
Yogyakarta.
Retrieved from http://repository.upy.ac.id/878/
Dunn, W. N.
(2003). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University
Press.
Komentar
Posting Komentar