BAGAIMANA DINAMIKA HISTORIS, DAN URGENSI WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI KONSEPSI DAN PANDANGAN KOLEKTIF KEBANGSAAN INDONESIA DALAM KONTEKS PERGAULAN DUNIA
MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAGAIMANA DINAMIKA HISTORIS, DAN URGENSI WAWASAN
NUSANTARA SEBAGAI KONSEPSI DAN PANDANGAN KOLEKTIF KEBANGSAAN
INDONESIA DALAM KONTEKS PERGAULAN DUNIA
DI SUSUN OLEH :
1. MUH
NURRODDIN / E 281 18 015
2. MOH. HAIKAL / E 281 18 078
3. YUNIKA MAULITA / E 281 18 196
4. NUR AZIZAH / E 281 18 459
5. I PANDE MADE W / E 321 18 106
6. AFIKA / E 321 18 261
7. IMUTIARA / E 321 18 266
2. MOH. HAIKAL / E 281 18 078
3. YUNIKA MAULITA / E 281 18 196
4. NUR AZIZAH / E 281 18 459
5. I PANDE MADE W / E 321 18 106
6. AFIKA / E 321 18 261
7. IMUTIARA / E 321 18 266
KELOMPOK
8
GOLONGAN
A
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS
TADULAKO
PALU
2019
Kata Pengantar
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbilalamin,
banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala
puji hanya layak untuk Allah SWT . Karena atas segala berkat, rahmat, taufik, serta
hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga saya dapat menyelesaikan
makalah pendidikan kewarganegaraan ini dengan
topik “bagaimana dinamika historis, dan urgensi wawasan nusantara sebagai konsepsi dan
pandangan kolektif kebangsaan indonesia dalam konteks pergaulan dunia”. Dalam penyusunannya, saya memperoleh
banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu kami mengucapkan terima kasih
yang sebesar-besarnya. Meskipun saya
berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu
ada yang kurang.
Oleh
karena itu, saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini
dapat lebih baik lagi. Akhir kata saya berharap agar makalah ini bermanfaat
bagi semua pembaca.
Wassalamu
alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Penulis
DAFTAR ISI
Daftar
Isi
Kata
Pengantar
Daftar
isi
Bab
1 Pendahuluan
1.1.Latar
belakang
1.2.Rumusan
masalah
1.3.Tujuan
Bab
2 Pembahasan
2.1.Pengertian
wawasan nusantara
2.2 Unsur-unsur
dasar wawasan nusantara
2.3 Kedudukan,fungsi
dan tujuan wawasan nusanta
2.4 Hubungan
wawasan nusantara sebagai wawasan
nasional Indonesia
2.5 Dinamika
kewilayahan Indonesia
2.6 Sasaran
Implementasi wawasan nusantara
2.7 Sosialisasi
wawasan nusantara
2.8 Tantangan
Implementasi wawasan nusantara
2.9 Mendeskripsikan
Esensi dan Urgensi Wawasan Nusantara
Bab
3 Penutup
3.1. Kesimpulan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Salah satu persyaratan mutlak harus
dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan
pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah kepulauan telah diletakkan
melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.
Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa
Indonesia,karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan
wilayah Indonesia.
Wawasan ialah cara pandang bangsa
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan
lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam
mengepresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tennngah-tengah lingkungannya
yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wawasan nusantara itu
adalah:wadah,isi,dan tata laku.
Sebagai negara kepulauan dengan
masyarakatnya yang berbhineka,negara
Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya
terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber
daya manusia(SDM). Kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan
keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa,satu negara
dan satu tanah air.Dalam kehidupannya,bangsa Indonesia tidak terlepas dari
pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitar(regional atau
internasional). Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang
berpijak pada wujud wilayah nusantara disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya
dengan upaya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat
melanjutkan perjuangan menuju masyarakat yang adil,makmur dan sentosa.
2.1 Rumusan Masalah
Di dalam makalah ini mempunyai beberapa
rumusan masalah antara lain:
a. Pengertian
dari Wawasan Nusantara
b. Unsur-unsur
dasar wawasan nusantara
c. Kedudukan,fungsi
dan tujuan wawasan nusanta
d. Hubungan
wawasan nusantara sebagai wawasan
nasional Indonesia
e. Dinamika
kewilayahan Indonesia
f. Sasaran
Implementasi wawasan nusantara
g. Sosialisasi
wawasan nusantara
h. Tantangan
Implementasi wawasan nusantara
i. Mendeskripsikan
Esensi dan Urgensi Wawasan Nusantara
3.1 Tujuan
Makalah ini mempunyai beberapa tujuan
yaitu :
a. Untuk
mengetahui pengertian dari wawasan nusantara
b. Untuk
mengetahui unsur-unsur dasar dari
wawasan nusantara
c. Untuk
mengetahui kedudukan,fungsi dan tujuan wawasan nusantara
d. Untuk
mengetahui hubungan wawasan nusantara sebagai
wawasan nasional Indonesia
e. Untuk
mengetahui dinamika kewilayahan Indonesia
f. Untuk
mengetahui sasaran implementasi wawasan nusantara
g. Untuk
mengetahui sosialisasi wawasan nusantara
h. Untuk
mengetahui tantangan implementasi dari wawasan nusantara
i.
Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi
Wawasan Nusantara
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Wawasan Nusantara
Menurut
Prof.Dr. Wan Usman
“Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah air nya
sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam”.
Menurut
Kel. Kerja LEMHANAS 1999
“Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermsyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”.
Menurut
Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998
Tentang GBHN
“Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional”.
Wawasan
Nusantara merupakan wawasan nasional (national outlook) bangsa Indonesia
yang selanjutnya dapat disingkat Wasantara. Wawasan nasional merupakan cara
pandang bangsa terhadap diri dan lingkungan tempat hidup bangsa yang
bersangkutan. Cara bangsa memandang diri dan lingkungannya tersebut sangat mempengaruhi
keberlangsungan dankeberhasilan bangsa itu menuju tujuannya. Bagi bangsa
Indonesia,Wawasan Nusantara telah menjadi cara pandang sekaligus konsepsi berbangsa
dan bernegara. Ia menjadi landasan visional Bangsa Indonesia. Konsepsi Wawasan
Nusantara, sejak dicetuskan melalui Deklarasi Djuanda tahun 1957 sampai
sekarang mengalami dinamika yang terus tumbuh dalam praktek kehidupan
bernegara.
Dari berbagai pengertian di atas dapat di
simpulkan bahwa Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan.
2.2 Unsur
dasar Wawasan Nusantara
Wadah ( contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat berbangsa
dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba
nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
Isi ( content)
Merupakan aspirasi bangsa yang berkembang di
masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan
UUD 1945.
Isi
menyangkut dua hal yaitu:
1) Realisasi
aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional persatuan.
2) Persatuan
dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Tata laku ( Conduct)
Hasil interasi antara wadah dan isi
wawasan nusantara yang terdiri dari:
1) Tata
laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari
bangsa Indonesia .
2) Tata
laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan perbuatan dan perilaku dari bangsa
Indonesia.
2.3 Kedudukan, fungsi, dan
tujuan Wawasan Nusantara
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara sebagai wawasan
nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang di yakini kebenarannya oleh
seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya
mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Wawasan Nusantara dalam
paradigma nasional secara structural dan fungsional mewujudkan keterkaitan
hierarkis piramida dan secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang
berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai
pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bernsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH
dkk dalam bukunya pendidikan kewrganegaraan diperguruan tinggi menjelaskan bahwa fungsi wawasan nusantara:
1. Membentuk
dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Indonesia
2. Merupakan
ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakkan dan strategi pembangunan
nasional
Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara bertujuan mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal dari
pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah
(kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah tetap
dihargai selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan
masyarakat banyak.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH
dkk dalam bukunya pendidikan kewrganegaraan diperguruan tinggi menjelaskan bahwa tujuan wawasan nusantara
adalah :
Tujuan ke dalam mewujudkan kesatuan
dalam segenap aspek kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial
Tujuan keluar pada lingkungan bangsa dan
Negara yang mengelilingi Indonesia ialah ikut serta mewujudkan ketertiban dan
perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan keadilan sosial dan perdamaian abadi
2.4 Wawasan Nasional
Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan
berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai
oleh paham kekuasaan, geopolitik dan Dasar pemikiran wawasan nasional yang
dipakai Negara Indonesia.
Paham kekuasaan Indonesia
Dalam google www.wilayahperbatasan.com
bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham
tentang perang dan damai berdasarkan:’’ bangsa Indonesia cinta damai, akan
tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Maka wawasan nasional bangsa Indonesia tidak
mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan.
Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham Negara
kepulauan berdasarkan Archipelago concept yaitu laut sebagai penghubung daratan
sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebaga Negara
kepulauan.
Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan
wawasan nasional mengembangkan dalam kondisi nyata. Indonesia dibentuk oleh
pemahaman kekuasaan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang dan
kesejarahan Indonesia.
Untuk penjelasan latar belakang filosofi
sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari:
Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
Wawasan nasional merupakan pancaran dari
pancasila oleh kerena itu menghendaki terciptanya kesatuan dan persatuan dengan
tidak menghiangkan cirri,sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur
pembentuk bangsa (suku bangsa,etnis dan golongan).
Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Wilayah Indonesia pada saat merdeka
masih berdasarkan peraturan tentang wilayah territorial yang dibuat oleh
belanda yaitu “territorial Zee en Maritime Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO
1939), dimana lebar laut wilayah/territorial
Indonesia adalah 3 mill diukur dari garis air rendah masing-masing pulau
Indonesia. TZMKO
1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara satu pulau dengan
pulau yang lain menjadi terpisah-pisah, sehingga pada 13 desember 1957
pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya: ”segala perairan di
sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau
yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas
atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara
Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan
nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik
Indonesia. Lalu-lintas yang damai diperairan pedalaman ini bagi kapal-kapal
asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu
kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia”.
Dalam peraturan, yang akhirnya dikenal
dengan sebutan Deklarasi Djuanda, disebutkan juga bahwa batas laut teritorial Indonesia
yang sebelumnya tiga mil diperlebar menjadi 12 mil diukur dari garis yang
menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau dari wilayah Negara
Indonesia pada saat air laut surut. Dengan keluarnya pengumuman tersebut,
secara otomatis Ordonantie
1939 tidak berlaku lagi dan wilayah Indonesia menjadi suatu kesatuan antara
pulau-pulau serta laut yang menghubungkan antara pulau-pulau tersebut.
Tujuan deklarasi juanda sebagai berikut:
1) Perwujudan bentuk wilayah Negara kesatuan
republic Indonesia yang bulat dan utuh
2) Penentuan batas-batas wilayah Negara
Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepulauan
3) Peraturan lalu lintas damai pelayaran
yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara kesatuan NKRI
Sesuai dengan hukum laut internasional
yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982 wilayah perairan laut Indonesia dapat
dibedakan menjadi 3 macam yaitu:
Zona
laut territorial
Batas laut territorial adalah garis
khayal yang berjarak 12 mil dari garis dasar kearah laut lepas. Garis dasar
adalah garis khayal yang menghubungakan titik-titik dari ujung-ujung pulau
terluar.
Zona
landas kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang
secara geologis maupun morfologis merupakan lanjutan dari sebuah benua,
kedalaman lautnya kurang dari 150 m. Adapun batas landasan kontinen tersebut
diukur dari garis dasar yaitu paling jauh 200 mil laut.
Zona
ekonomi eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut
selebar 200 mil kearah laut terbuka diukur dari garis dasar. Pengumuman tentang
ZEE dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 maret 1980.
Melalui konferensi PBB tentang hukum
laut Indonesia ke-3 tahun 1982, pokok-pokok Negara kepulauan berdasarkan
Archipelago Concept Negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982.
Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi
kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE dan landas kotinen
Indonesia. Perjuangan tentang kewilayahan dilanjutkan dengan menegakkan
kedaulatan dirgantara yaitu wilayah Indonesia secara vertical terutama dalam
memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit
( GSO ) .
Ruang udara adalah ruang yang terletak
di atas ruang daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah Negara dan melekat
pada bumi dimana suatu Negara mempunyai hak yurisdiksi. Ruang udara, ruang
daratan dan ruang lautan merupakan satu kesatuan ruang yang tidak dapat
dipisah-pisahkan.
Pemikiran berdasarkan aspek sosial budaya
Budaya atau kebudayaan secara etimologis
adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Sosial budaya
adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah
laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial antara anggota – anggotanya.
Berdasar ciri dan sifat kebudayaan
masyarakat Indonesia sangat hiterogen dan unik sehingga mengandung potensi
konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relatif
rendah sejalan dengan terbatasnya
masyarakat terdidik. Proses
sosial dalam menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi/
kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya
yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama
secara harmonis.
Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih
cita – cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah.
Penjajahan disamping menimbulkan
penderitaan dan juga menumbuhkan semangat untuk merdeka yang merupakan awal
semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908 ) dan sumpah pemuda (1928). Wawasan nasional Indonesia
diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi
perpecahan dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam
mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional sebagai
hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
2.5
Wawasan Nusantara
sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa majemuk yang telah
menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan
kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosisl budaya, maupun
hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah.
Wawasan nusantara sebagai wawasan
nasional indonesia merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta
menghormati kebinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasinal untuk mencapai
tujuan nasional.
2.6 Implementasi
Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus
tercemin pada pola piker, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa
mendahulukan kepentingan Negara.
a) Implementasi dalam kehidupan politik, adalah
menciptakan iklim menyelenggaraan Negara
yang sehat dan dinamis,mewujudkan pemerintahan yang kuat ,aspiratif ,
dipercaya.
b) Implementasi dalam kehidupan Ekonomi , adalah
menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
c)
Implementasi dalam kehidupan sosial budaya
adalah menciptakan sikap batiniah dan lahirniah yang mengakuai, menerima
dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup
disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
d) Implementasi dalam kehidupan pertahanan
keamanan,adalah menumpuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela
Negara pada setiap WNI.
2.7 Sosialisasi
Wawasan Nusantara:
Menurut Sifat /cara penyampaian
Langsung = >ceramah,diskusi,tatap
muka
Tidak langsung=>media massa
Menurut metode penyampaian:
a)
Ketauladanan
b)
Edukasi
c)
Komunikasi
d)
Integrasi
Materi Wasantara disesuaikan dengan
tingkat dan macam pendidikan serta lingkungannya supaya bisa dimengerti dan
dipahami.
2.8 Tantangan
Implementasi Wasantara
1)
Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat dalam arti
memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk
mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh Negara-negara maju
dengan Buttom Up Planning,sedang untuk Negara berkembang dengan Top Down
Planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga
diperlukan landasan operasinal berupa GBHN.
Kondisi Nasional (Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan
dan ini merupakan ancaman bagi integritas.
2)
Dunia Tanpa Batas
a)
Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi pola , pola sikap dan pola
tindak masyarakat dalam aspek kehidupan.
b)
Kenichi Omahe dalam buku Borderless Word dan The End of Nation State
menyatakan: dalam perkembangan masyarakat global,batas-batas wilayah Negara
dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap.
Perkembangan Iptek dan perkembangan
masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan
Wawasan Nusantara , mengingat perkembangan tersebut akan dapat mempengaruhi
masyarakat Indonesia dalam pola pikir , pola sikap dan pola tindak didalam
bermsyarakat , berbangasa dan bernegara.
3)
Era Baru Kapitalisme
Sloan dan Zureker
Dalam
bukunya Dictionary of Economics menyatakan Kapitalisme adalah suatu
sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang
dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk
berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri
berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
Lester Thurow
Dalam bukunya The Future of Capitalism
menyatakan : untuk dapat bertahan dalam
era baru kapitalisme harus
membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu
dan paham sosialis.
4)
KesadaranWarga Negara
Pandangan Indonesia Tentang Hak dan
Kewajiban
Manusia Indonesia mempunyai kedudukan ,
hak dan kewajiban yang sama.Hak dan Kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat
dipisahkan.
5) Kesadaran Bela Negara
Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan
yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk memerangi keterbelakangan,
kemiskinan ,kesenjangan social ,memberantas KKN ,menguasai Iptek , meningkatkan
kualitas SDM , transparan dan memelihara persatuan.
2.9 Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Wawasan
Nusantara
Sebagaimana
telah dikemukakan di muka, esensi atau hakikat dari wawasan nusantara adalah
“kesatuan wilayah dan persatuan bangsa” Indonesia. Mengapa perlu kesatuan
wilayah? Mengapa perlu persatuan bangsa? Sebelumnya Anda telah mengkaji bahwa
sejarah munculnya wawasan nusantara adalah kebutuhan akan kesatuan atau
keutuhan wilayah Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Wilayah itu
harus merupakan satu kesatuan, tidak lagi terpisah-pisah oleh adanya lautan
bebas. Sebelumnya kita ketahui bahwa wilayah Indonesia itu terpecah-pecah
sebagai akibat dari aturan hukum kolonial Belanda yakni Ordonansi 1939. Baru
setelah adanya Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957, wilayah Indonesia
barulah merupakan satu kesatuan, di mana laut tidak lagi merupakan pemisah
tetapi sebagai penghubung. Wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan memiliki
keunikan antara lain:
a. Bercirikan
negara kepulauan (Archipelago State) dengan jumlah 17.508
pulau.
b. Luas wilayah
5.192 juta km2 dengan perincian daratan seluas 2.027 juta
km2 dan laut
seluas 3.166 juta km2. Negara kita terdiri 2/3 lautan /
perairan
c. Jarak utara
selatan 1.888 utara selatan 1.888 km dan jarak timur barat 5.110 km
d. Terletak
diantara dua benua dan dua samudra (posisi silang)
e. Terletak pada
garis katulistiwa
f. Berada pada
iklim tropis dengan dua musim
g. Menjadi
pertemuan dua jalur pegunungan yaitu Mediterania dan Sirkum
Pasifik
h. Berada pada
60 LU- 110 LS dan 950 BT – 1410 BT
i. Wilayah yang
subur dan habittable (dapat dihuni)
j. Kaya akan flora, fauna, dan sumberdaya alam
Wawasan
nusantara yang pada awalnya sebagai konsepsi kewilayahan berkembang menjadi
konsepsi kebangsaan. Artinya wawasan nusantara tidak hanya berpandangan
keutuhan wilayah, tetapi juga persatuan bangsa. Bangsa Indonesia dikenal
sebagai bangsa yang heterogen. Heterogenitas bangsa ditandai dengan keragaman
suku, agama, ras, dan kebudayaan. Bangsa yang heterogen dan beragam ini juga
harus mampu bersatu.
Cobalah anda kemukakan mengapa bangsa Indonesia yang
beragam ini harus kita pandang sebagai satu kesatuan?
Bangsa
Indonesia sebagai kesatuan juga memiliki keunikan yakni:
1. Memiliki
keragaman suku, yakni sekitar 1.128 suku bangsa (Data BPS, 2010)
2. Memiliki
jumlah penduduk besar, sekitar 242 juta (Bank Dunia, 2011)
3. Memiliki
keragaman ras
4. Memiliki
keragaman agama
5. Memiliki
keragaman kebudayaan, sebagai konsekuensi dari keragaman suku bangsa
Konsep Wawasan
Nusantara menciptakan pandangan bahwa Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah
merupakan satu kesatuan politik, sosialbudaya, ekonomi serta pertahanan dan
keamanan. Atau dengan kata lain perwujudan wawasan nusantara sebagai satu
kesatuan politik, sosialbudaya, ekonomi dan pertahanan dan keamanan. Pandangan
demikian penting sebagai landasan visional bangsa Indonesia terutama dalam melaksanakan
pembangunan.
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara
sebagai Satu Kesatuan Politik
Memiliki makna:
1) Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala
isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan
kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
2) Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai
suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini
berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan
satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluasluasnya.
3) Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus
merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai
tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
4) Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah
serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan
bangsa menuju tujuannya.
5) Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah
Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
6) Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu
kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi
kepada kepentingan nasional.
7) Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan
dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif
serta diabdikan pada kepentingan nasional.
Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim
penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud
pemerintahan yang kuat, aspiratif, dan terpercaya yang dibangun sebagai
penjelmaan kedaulatan rakyat.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara
sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Memiliki
makna:
1) Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial
maupun efektifVadalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup
sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan
seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh
daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah
Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha
bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang
benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara
pada asepek ekonomi mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang
memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta
kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
3.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Memiliki
makna:
1) Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu,
perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan
terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta
adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
2) Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah
satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa
yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan
tidak menolak nilai–nilai budaya lain yang
tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang
hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah
dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup
sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan
masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul
daerah, agama, atau
kepercayaan, serta golongan berdasarkan status
sosialnya. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan
tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat
dinikmati.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara
Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan
Memiliki makna:
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu
daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2) Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan
kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap
bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah
air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan
partisipasi setiap
warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk
ancaman. Berdasar uraian di atas, wawasan nusantara berfungsi sebagai wawasan pembangunan.
Bahwa pembangunan nasional hendaknya mencakup pembangunan dalam bidang politik,
ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan secara terpadu, utuh dan
menyeluruh. Dewasa ini, pembangunanan nasional membutuhkan sumber-sumber pembiayaan yang tidak cukup berasal dari
sumber-sumber daya alam wilayah Indonesia. Sumber daya alam memiliki sifat
terbatas dan tidak
dapat diperbaharui, sementara itu pembangunan yang
terus berkembang membutuhkan sumber-sumber pembiayaan yang semakin besar pula.
Oleh karena itu negara membutuhkan sumber pembiayaan di luar sumber daya
alam khususnya minyak bumi dan gas alam. Sumber
apakah itu? Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Sekarang pajak
merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai
pengeluaran negara. Oleh karena itu, pajak sangat dominan
dalam menopang pembangunan nasional.
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas kita dapat
menyimpulkan Secara umum Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional,
dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang secara utuh menyeluruh dalam
lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Tujuan dari wawasan nusantara tersebut
yaitu mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat
Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal dari pada kepentingan
individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah (kepentingan individu,
kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah tetap dihargai selama tidak
bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.
DAFTAR
PUSTAKA
https://www.google.com/amp/s/rinastkip.wordpress.com/2012/11/21/makalah-pkn-wawasan-nusantara/amp/
Komentar
Posting Komentar