Kawasan Konservasi dan Jenis Kawasan Lindung

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

1.1              Latar Belakang

 

Negara-negara di dunia, termasuk negara industri, sejak tahun 1970-an telah dihadapkan pada masalah lingkungan. Masalahmasalah tersebut seperti kerusakan alam, pencemaran, banjir, polusi, gunung gundul, dan sampah. Permasalahan lingkungan ini, cukup memprihatinkan sehingga PBB pada 5 -6 Juni 1972 menyelenggarakan konferensi tentang lingkungan hidup di Stockholm, Swedia, yang akhirnya saat itu ditetapkan sebagai hari lingkungan hidup sedunia (MIPL,2010).

Permasalahan lingkungan timbul, pada dasarnya disebabkan oleh dinamika penduduk, pemanfaatan dan pengolahan sumber daya alam yang kurang bijaksana, kurang terkendalinya pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi maju, dampak negatif yang sering muncul dari kemajuan ekonomi yang seharusnya positif, dan benturan tata ruang. Ketiadaan keseimbangan antara antroposentris dan ekosentris mengakibatkan munculnya konservasi (MIPL, 2010; Antariksa, 2009).

Kawasan (dari bahasa Jawa kunakawaśan yang berarti daerah waśa, dari bahasa Sansekerta: "memerintah") artinya daerah yang memiliki ciri khas tertentu atau berdasarkan pengelompokan fungsional kegiatan tertentu, seperti kawasan industri, kawasan perdagangan, dan kawasan rekreasi. Misalnya: "Kebayoran Baru merupakan 'kawasan' perumahan elite."

Konservasi meruapakan salah satu upaya untuk mempertahankan kelestarian satwa. Tanpa konservasi akan menyebabkan rusaknya habitat alami satwa. Rusaknya habitat alami ini telah menyebabkan konflik manusia dan satwa. Konflik antara manusia dan satwa akan merugikan kedua belah pihak; manusia rugi karena kehilangan satwa bahkan nyawa sedangkan satwa rugi karena akan menjadi sasaran balas dendan manusia

 

 

1.2              Rumusan Masalah

 

1.      Apa Pengertian Kawasan ?

2.      Apa Pengertian Konservasi ?

3.      Apa Pengertian Kawasan Konservasi ?

4.      Apa Pengertian Kawasan Lindung ?

5.      Apa sajakah Jenis-jenis kawasan lindung ?

 

1.3              Tujuan

1.      Mengetahui  Pengertian Kawasan

2.      Mengetahui Pengertian Konservasi

3.      Mengetahui Pengertian Kawasan Konservasi

4.      Mengetahui Pengertian Kawasan Lindung

5.      Mengetahui Beberapa Jenis-jenis kawasan lindung

 

1.4              Manfaat

 

Bagi Penulis

 

            Menambah wawasan dalam proses pengerjaan

 

Bagi Pembaca

 

            Dapat dijadikan daftar rujukan untuk tugas selanjutnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

 

2.1  Pengertian Kawasan

 

Kawasan (dari bahasa Jawa kunakawaśan yang berarti daerah waśa, dari bahasa Sansekerta: "memerintah") artinya daerah yang memiliki ciri khas tertentu atau berdasarkan pengelompokan fungsional kegiatan tertentu, seperti kawasan industri, kawasan perdagangan, dan kawasan rekreasi. Misalnya: "Kebayoran Baru merupakan 'kawasan' perumahan elite."

 

2.2       Pengertian Konservasi

            Secara umum, konservasi, mempunyai arti pelestarian yaitu melestarikan/ mengawetkan daya dukung, mutu, fungsi, dan kemampuan lingkungan secara seimbang (MIPL, 2010; Anugrah, 2008; Wahyudi dan DYP Sugiharto (ed), 2010). Adapun tujuan konservasi (1) mewujudkan kelestarian sumberdaya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya, sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan mutu kehidupan manusia, (2) melestarikan kemampuan dan pemanfaatan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang.

                Selain itu, konservasi meruapakan salah satu upaya untuk mempertahankan kelestarian satwa. Tanpa konservasi akan menyebabkan rusaknya habitat alami satwa. Rusaknya habitat alami ini telah menyebabkan konflik manusia dan satwa. Konflik antara manusia dan satwa akan merugikan kedua belah pihak; manusia rugi karena kehilangan satwa bahkan nyawa sedangkan satwa rugi karena akan menjadi sasaran balas dendan manusia (Siregar, 2009).

            Konservasi lahir akibat adanya semacam kebutuhan untuk melestarikan sumber daya alam yang diketahui mengalami degradasi mutu secara tajam. Dampak degradasi tersebut, menimbulkan kekhawatiran dan kalau tidak diantisipasi akan membahayakan umat manusia, terutama berimbas pada kehidupan generasi mendatang pewaris alam ini. Sisi lain, batasan konservasi dapat dilihat berdasarkan pendekatan tahapan wilayah, yang dicirikan oleh: (1) pergerakan konservasi, ide-ide yang berkembang pada akhir abad ke-19, yaitu yang hanya menekankan keaslian bahan dan nilai dokumentasi, (2) teori konservasi modern, didasarkan pada penilaian kritis pada bangunan bersejarah yang berhubungan dengan keaslian, keindahan, sejarah, dan penggunaan nilainilai lainnya (Jokilehto, dalam Anatriksa, 2009).

2.3        Pengertian Kawasan Konservasi

Cagar budaya sering keberadaannya menyatu dengan sumberdaya alam (sumbedaya hayati dan sumberdaya non hayati) di suatu kawasan, baik kawasan hutan lindung, kawasan cagar alam ataupun kawasan taman wisata alam. Oleh karena fungsi ketiga kawasan tersebut sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan maka wajib ditetapkan sebagai kawasan konservasi, atau kawasan lindung.

Pengertian kawasan konservasi adalah hutan lindung yang merupakan kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan di sekitarnya diantaranya kawasan cagar budaya (Rustiadi, 2009). Contohnya adalah hutan lindung di Dataran Tinggi Dieng (Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Banjarnegara) yang di dalamya terdapat kawasan cagar budaya ( Kompleks Candi Dieiig), selain itu juga hutan lindung di lereng selatan Gunungapi Ungaran (kabupaten Semarangjawa Tengah) yang menyatu dengan kompleks Candi Gedongsongo. 

2.4        Pengertian Kawasan Lindung

Pengelolaan sumberdaya alam khususnya sumberdaya hutan merupakan upaya pengelolaan sumberdaya alam di dalam kawasan hutan melalui fungsi lindung, konservasi dan produksi dengan memperhitungkan kelangsungan persediaannya dan lingkungan sekitar sesuai pasal 6 Undang-Undang No.41 tahun 1999 (tentang Kehutanan).

Kawasan hutan Wosi Rendani merupakan salah satu hutan lindung di wilayah Provinsi Papua Barat yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Gubernur Propinsi Irian Jaya No.18/GIB/1969 sebagai hutan lindung guna mempertahankan fungsi tanah dan mengatur tata air (hidroologis). Rekonstruksi batas terhadap kawasan hutan ini dilakukan pada tahun 1983 oleh Balai Planologi Kehutanan VI MalukuIrian Jaya dan pada tahun 1990 direkonstruksi lagi oleh Sub Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan (Sub BIPHUT) Manokwari.

Dalam UU Perencanaan, baik UU No 24 tahun 1994 maupun UU no 26 tahun 2007. Menyebutkan pembagian kawasan atas kawasan lindung dan kawasan budidaya. Pengertiannya adalah kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

2.5         Jenis Kawasan Lindung     

Menurut Permen no 15 tahun 2009 (permen15-2009) kawasan lindung terdiri atas:

a) kawasan hutan lindung;

b) kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, meliputi: kawasan bergambut dan kawasan resapan air;

c) kawasan perlindungan setempat, meliputi: sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau atau waduk, kawasan sekitar mata air, serta kawasan lindung spiritual dan kearifan lokal;

d) kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya meliputi: kawasan suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya, suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut, cagar alam dan cagar alam laut, kawasan pantai berhutan bakau, taman nasional dan taman nasional laut, taman hutan raya, taman wisata alam dan taman wisata alam laut, serta kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;

e) kawasan rawan bencana alam, meliputi: kawasan rawan tanah longsor, kawasan rawan gelombang pasang, dan kawasan rawan banjir;

f) kawasan lindung geologi, meliputi: kawasan cagar alam geologi, kawasan rawan bencana alam geologi, dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah; dan

g) kawasan lindung lainnya, meliputi: cagar biosfer, ramsar, taman buru, kawasan perlindungan plasma-nutfah, kawasan pengungsian satwa, terumbu karang, dan kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi.

Secara lebih detail kawasan lindung dijelaskan melalui Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990.  Dalam pasal 2 disebutkan Sasaran Pengelolaan kawasan lindung adalah:

a. Meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, iklim, tumbuhan dan satwa serta nilai sejarah dan budaya bangsa;

b. Mempertahankan keanekaragaman tumbuhan, satwa, tipe ekosistem, dan keunikan alam.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

 

3.1       Kesimpulan

 

      Kawasan (dari bahasa Jawa kunakawaśan yang berarti daerah waśa, dari bahasa Sansekerta: "memerintah") artinya daerah yang memiliki ciri khas tertentu atau berdasarkan pengelompokan fungsional kegiatan tertentu, seperti kawasan industri, kawasan perdagangan, dan kawasan rekreasi. Misalnya: "Kebayoran Baru merupakan 'kawasan' perumahan elite."

Kawasan konservasi adalah hutan lindung yang merupakan kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan di sekitarnya diantaranya kawasan cagar budaya.

Kawasan hutan Wosi Rendani merupakan salah satu hutan lindung di wilayah Provinsi Papua Barat yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Gubernur Propinsi Irian Jaya No.18/GIB/1969 sebagai hutan lindung guna mempertahankan fungsi tanah dan mengatur tata air

3.2       Saran

 

            Untuk tugas selanjutnya agar kiranya penulis dapat mengerjakan tugas dengan maksimal dan memaksimalkan waktunya untuk tugasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Antariksa, 2009. Makna Budaya dalam Konservasi Bangunan dan Kawasan. http:// antariksaarticle.blodspot.com. Diunduh 27 November 2010

 

https://musnanda.com/2011/02/17/kawasan-budidaya-dan-kawasan-lindung/

 

Rustiadi, 2009, Perencanaan dan Pengembangan Wilayah, Jakarta Yayasan Obor.

 

Siregar, Parpen. 2009. Konservasi sebagai Upaya Mencegah Konflik Manusia-Satwa. Jurnal Urip Santoso. http:// uripsantoso.wordpress.com.

 

Wahyudin, Agus dan DYP Sugiharto (ed). 2010. Unnes Sutera: Pergualatan Pikir Sudijono Sastroatmodjo Membangun Sehat, Unggul, Sejahtera. Semarang: Unnes Press.

 

Komentar