Kawasan Konservasi dan Jenis Kawasan Lindung
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Negara-negara di dunia,
termasuk negara industri, sejak tahun 1970-an telah dihadapkan pada masalah lingkungan.
Masalahmasalah tersebut seperti kerusakan alam, pencemaran, banjir, polusi,
gunung gundul, dan sampah. Permasalahan lingkungan ini, cukup memprihatinkan
sehingga PBB pada 5 -6 Juni 1972 menyelenggarakan konferensi tentang lingkungan
hidup di Stockholm, Swedia, yang akhirnya saat itu ditetapkan sebagai hari
lingkungan hidup sedunia (MIPL,2010).
Permasalahan lingkungan
timbul, pada dasarnya disebabkan oleh dinamika penduduk, pemanfaatan dan
pengolahan sumber daya alam yang kurang bijaksana, kurang terkendalinya
pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi maju, dampak negatif yang sering
muncul dari kemajuan ekonomi yang seharusnya positif, dan benturan tata ruang.
Ketiadaan keseimbangan antara antroposentris dan ekosentris mengakibatkan
munculnya konservasi (MIPL, 2010; Antariksa, 2009).
Kawasan (dari bahasa Jawa kuna, kawaśan yang
berarti daerah waśa, dari bahasa Sansekerta:
"memerintah") artinya daerah yang
memiliki ciri khas tertentu atau berdasarkan pengelompokan fungsional kegiatan
tertentu, seperti kawasan industri, kawasan perdagangan, dan
kawasan rekreasi. Misalnya:
"Kebayoran Baru merupakan 'kawasan' perumahan elite."
Konservasi meruapakan
salah satu upaya untuk mempertahankan kelestarian satwa. Tanpa konservasi akan
menyebabkan rusaknya habitat alami satwa. Rusaknya habitat alami ini telah
menyebabkan konflik manusia dan satwa. Konflik antara manusia dan satwa akan
merugikan kedua belah pihak; manusia rugi karena kehilangan satwa bahkan nyawa
sedangkan satwa rugi karena akan menjadi sasaran balas dendan manusia
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa
Pengertian Kawasan ?
2. Apa
Pengertian Konservasi ?
3. Apa
Pengertian Kawasan Konservasi ?
4. Apa
Pengertian Kawasan Lindung ?
5. Apa
sajakah Jenis-jenis kawasan lindung ?
1.3
Tujuan
1. Mengetahui Pengertian Kawasan
2. Mengetahui
Pengertian Konservasi
3. Mengetahui
Pengertian Kawasan Konservasi
4. Mengetahui
Pengertian Kawasan Lindung
5. Mengetahui
Beberapa Jenis-jenis kawasan lindung
1.4
Manfaat
Bagi Penulis
Menambah wawasan dalam proses
pengerjaan
Bagi Pembaca
Dapat dijadikan
daftar rujukan untuk tugas selanjutnya
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kawasan
Kawasan (dari bahasa Jawa kuna, kawaśan yang
berarti daerah waśa, dari bahasa Sansekerta:
"memerintah") artinya daerah yang
memiliki ciri khas tertentu atau berdasarkan pengelompokan fungsional kegiatan
tertentu, seperti kawasan industri, kawasan perdagangan, dan
kawasan rekreasi. Misalnya:
"Kebayoran Baru merupakan 'kawasan' perumahan elite."
2.2 Pengertian Konservasi
Secara umum, konservasi, mempunyai arti pelestarian yaitu melestarikan/ mengawetkan daya dukung, mutu, fungsi, dan kemampuan lingkungan secara seimbang (MIPL, 2010; Anugrah, 2008; Wahyudi dan DYP Sugiharto (ed), 2010). Adapun tujuan konservasi (1) mewujudkan kelestarian sumberdaya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya, sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan mutu kehidupan manusia, (2) melestarikan kemampuan dan pemanfaatan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang.
Selain
itu, konservasi meruapakan salah satu upaya untuk mempertahankan kelestarian
satwa. Tanpa konservasi akan menyebabkan rusaknya habitat alami satwa. Rusaknya
habitat alami ini telah menyebabkan konflik manusia dan satwa. Konflik antara
manusia dan satwa akan merugikan kedua belah pihak; manusia rugi karena
kehilangan satwa bahkan nyawa sedangkan satwa rugi karena akan menjadi sasaran
balas dendan manusia (Siregar, 2009).
Konservasi
lahir akibat adanya semacam kebutuhan untuk melestarikan sumber daya alam yang
diketahui mengalami degradasi mutu secara tajam. Dampak degradasi tersebut,
menimbulkan kekhawatiran dan kalau tidak diantisipasi akan membahayakan umat
manusia, terutama berimbas pada kehidupan generasi mendatang pewaris alam ini.
Sisi lain, batasan konservasi dapat dilihat berdasarkan pendekatan tahapan
wilayah, yang dicirikan oleh: (1) pergerakan konservasi, ide-ide yang
berkembang pada akhir abad ke-19, yaitu yang hanya menekankan keaslian bahan
dan nilai dokumentasi, (2) teori konservasi modern, didasarkan pada penilaian
kritis pada bangunan bersejarah yang berhubungan dengan keaslian, keindahan,
sejarah, dan penggunaan nilainilai lainnya (Jokilehto, dalam Anatriksa, 2009).
2.3 Pengertian
Kawasan Konservasi
Cagar budaya sering
keberadaannya menyatu dengan sumberdaya alam (sumbedaya hayati dan sumberdaya
non hayati) di suatu kawasan, baik kawasan hutan lindung, kawasan cagar alam
ataupun kawasan taman wisata alam. Oleh karena fungsi ketiga kawasan tersebut
sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan maka wajib ditetapkan sebagai
kawasan konservasi, atau kawasan lindung.
Pengertian kawasan
konservasi adalah hutan lindung yang merupakan kawasan hutan yang memiliki
sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan di sekitarnya
diantaranya kawasan cagar budaya (Rustiadi, 2009). Contohnya adalah hutan
lindung di Dataran Tinggi Dieng (Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Banjarnegara)
yang di dalamya terdapat kawasan cagar budaya ( Kompleks Candi Dieiig), selain
itu juga hutan lindung di lereng selatan Gunungapi Ungaran (kabupaten
Semarangjawa Tengah) yang menyatu dengan kompleks Candi Gedongsongo.
2.4 Pengertian Kawasan Lindung
Pengelolaan sumberdaya
alam khususnya sumberdaya hutan merupakan upaya pengelolaan sumberdaya alam di
dalam kawasan hutan melalui fungsi lindung, konservasi dan produksi dengan
memperhitungkan kelangsungan persediaannya dan lingkungan sekitar sesuai pasal
6 Undang-Undang No.41 tahun 1999 (tentang Kehutanan).
Kawasan hutan Wosi
Rendani merupakan salah satu hutan lindung di wilayah Provinsi Papua Barat yang
ditunjuk berdasarkan Keputusan Gubernur Propinsi Irian Jaya No.18/GIB/1969
sebagai hutan lindung guna mempertahankan fungsi tanah dan mengatur tata air
(hidroologis). Rekonstruksi batas terhadap kawasan hutan ini dilakukan pada
tahun 1983 oleh Balai Planologi Kehutanan VI MalukuIrian Jaya dan pada tahun
1990 direkonstruksi lagi oleh Sub Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan (Sub
BIPHUT) Manokwari.
Dalam UU Perencanaan, baik UU No 24
tahun 1994 maupun UU no 26 tahun 2007. Menyebutkan pembagian kawasan atas
kawasan lindung dan kawasan budidaya. Pengertiannya adalah kawasan lindung
adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
2.5 Jenis Kawasan Lindung
Menurut Permen no 15 tahun 2009 (permen15-2009) kawasan lindung terdiri atas:
a)
kawasan hutan lindung;
b)
kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya,
meliputi: kawasan bergambut dan kawasan resapan air;
c)
kawasan perlindungan setempat, meliputi: sempadan pantai, sempadan sungai,
kawasan sekitar danau atau waduk, kawasan sekitar mata air, serta kawasan
lindung spiritual dan kearifan lokal;
d)
kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya meliputi: kawasan
suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya, suaka margasatwa
dan suaka margasatwa laut, cagar alam dan cagar alam laut, kawasan pantai
berhutan bakau, taman nasional dan taman nasional laut, taman hutan raya,
taman wisata alam dan taman wisata alam laut, serta kawasan cagar budaya
dan ilmu pengetahuan;
e)
kawasan rawan bencana alam, meliputi: kawasan rawan tanah longsor, kawasan
rawan gelombang pasang, dan kawasan rawan banjir;
f)
kawasan lindung geologi, meliputi: kawasan cagar alam geologi, kawasan
rawan bencana alam geologi, dan kawasan yang memberikan perlindungan
terhadap air tanah; dan
g)
kawasan lindung lainnya, meliputi: cagar biosfer, ramsar, taman buru,
kawasan perlindungan plasma-nutfah, kawasan pengungsian satwa, terumbu
karang, dan kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang
dilindungi.
Secara lebih detail kawasan lindung dijelaskan
melalui Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990. Dalam pasal 2
disebutkan Sasaran Pengelolaan kawasan lindung adalah:
a.
Meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, iklim, tumbuhan dan satwa
serta nilai sejarah dan budaya bangsa;
b.
Mempertahankan keanekaragaman tumbuhan, satwa, tipe ekosistem, dan
keunikan alam.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kawasan (dari bahasa Jawa kuna, kawaśan yang
berarti daerah waśa, dari bahasa Sansekerta:
"memerintah") artinya daerah yang
memiliki ciri khas tertentu atau berdasarkan pengelompokan fungsional kegiatan
tertentu, seperti kawasan industri, kawasan perdagangan, dan
kawasan rekreasi. Misalnya:
"Kebayoran Baru merupakan 'kawasan' perumahan elite."
Kawasan
konservasi adalah hutan lindung yang merupakan kawasan hutan yang memiliki
sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan di sekitarnya
diantaranya kawasan cagar budaya.
Kawasan
hutan Wosi Rendani merupakan salah satu hutan lindung di wilayah Provinsi Papua
Barat yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Gubernur Propinsi Irian Jaya
No.18/GIB/1969 sebagai hutan lindung guna mempertahankan fungsi tanah dan
mengatur tata air
3.2 Saran
Untuk tugas
selanjutnya agar kiranya penulis dapat mengerjakan tugas dengan maksimal dan
memaksimalkan waktunya untuk tugasnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Antariksa,
2009. Makna Budaya dalam Konservasi Bangunan dan Kawasan. http://
antariksaarticle.blodspot.com. Diunduh 27 November 2010
https://musnanda.com/2011/02/17/kawasan-budidaya-dan-kawasan-lindung/
Rustiadi, 2009, Perencanaan dan
Pengembangan Wilayah, Jakarta Yayasan Obor.
Siregar, Parpen. 2009. Konservasi sebagai Upaya
Mencegah Konflik Manusia-Satwa. Jurnal Urip Santoso. http://
uripsantoso.wordpress.com.
Wahyudin, Agus dan DYP Sugiharto (ed). 2010. Unnes
Sutera: Pergualatan Pikir Sudijono Sastroatmodjo Membangun Sehat, Unggul,
Sejahtera. Semarang: Unnes Press.
Komentar
Posting Komentar